Torang Manaek Manullang sebelumnya, Tahun 2014, pernah dijerat kasus Penipuan sepeda motor, oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Isdiyatmoko, divonis hukuman 7 bulan penjara. Tahun 2015, Torang Manaek kembali ditangkap dengan kasus yang sama, yakni Penipuan sepeda motor, oleh Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, divonis hukuman 6 bulan penjara.
Potretkota.com - Torang Manaek Manullang, sepertinya betah keluar masuk jeruji penjara. Bagaimana tidak, setelah tahun 2014 dan 2015 menghuni hotel prodeo gara-gara kasus penipuan, kini penghuni Rutan Medaeng dihukum karena jadi pengedar sabu, jaringan Kunti Surabaya.
Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
Sidang Torang Manaek Manullang begitu cepat dan singkat. Saat Jaksa Akhmad Iriyanto Sudaryono, menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara, Ketua Mejlis Hakim R. Anton Widyopriyono langsung membacakan putusannya.
“Kita langsung putusan hari ini ya, biar cepat,” kata Anton, di Ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/7/2018).
Baca Juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba
Menurut Anton, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim sepakat menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulang kurungan,” ujarnya, hukuman yang diberikan sudah minimal tidak bisa dibawahnya.
Mendapati putusan tersebut, Torang Manaek Manullang langsung menerima. “Saya terima Pak Hakim," jelasnya sembari menandatangai berita acara putusan.
Baca Juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap saat akan transaksi menjual sabu di kawasan Jalan Raya Bukit Darmo Surabaya. Dalam penangkapan, polisi menemukan sabu dengan berat 0,58 gram beserta pembungkusnya. Setelah itu, terdakwa dikeler di hotel yang ditempatinya, kawasan Jalan Arjuno Surabaya. Dalam kamar hotel, polisi menemukan sabu sekitar 4 gram.
Pada polisi, Manullang mengaku sabu 4 gram dibeli dari seseorang yang biasa disapa Cak Doel warga Kunti Surabaya, dengan harga Rp 4,4 juta. Setelah sabu dibeli, oleh terdakwa dibagi-bagi dan dijual paketan hemat Rp 400 ribu. (Yon)
Editor : Redaksi