Potretkota.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang pailit UD Sinar Jati terkait perkara kepailitan No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby di Ruang Sidang Pengadilan Niaga Surabaya. Sidang tersebut, dipimpin Hakim Pemutus Taufan Mandala, Selasa, (09/07/2024).
Dalam persidangan, Kurator Akhmad Abdul Aziz Zein dimintai keterangan soal pergantian kurator yang diajukan oleh kuasa hukum 11 kreditur konkuren. Aziz menunjukkan surat pencabutan kuasa kreditur di dalam persidangan. Hal itu pun, ditanggapi Hie Khie Sin selaku debitur.
Baca Juga: Bandingkan, Harta Ketua dan Sekretaris PN Surabaya
Melalui kuasa hukumnya Indra Triantoro, Hie menganggap pencabutan kuasa kreditur tersebut tidaklah sah secara hukum. Menurutnya, saat pemberian dana yang dilakukan di Semarang, disinyalir ada pengancaman agar dana bisa dicairkan.
“Jika tidak kreditur tidak tangan, kemungkinan besar dana tidak akan dicairkan. Oleh sebab itu pemberi kuasa dari 11 kreditur konkuren tersebut dalam tekanan, sehingga harus dibatalkan,” kata Indra, saat ditemui wartawan di PN Surabaya.
Selain itu, Indra juga merasa keberatan dengan fakta-fakta hukum dalam sidang. Karena pihak debitur dan para kreditur berharap ada pergantian kurator dalam perkara kepailitan ini. “Kami sangat keberatan penetapan tadi, dalam penetapan fakta-fakta hukum yang mana seharusnya kurator Azis diganti,” tegas Indra.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Surabaya Sering Minta Hibah Pemkot
Pihak kuasa hukum 11 kreditur konkuren, lanjut Indra, sudah menyampaikan adanya voting, pada 5 Desember 2023 itu, voting sudah melebihi 52 persen. “Terkait dengan itu seharusnya dikabulkan tapi faktanya dalam persidangan tadi diabaikan, rekomendasi yang diberikan Hakim Pengawas Sudar, S.H., M.Hum tidak sesuai fakta-fakta persidangan,” bebernya.
Tidak hanya itu, Indra juga menyatakan rekomendasi dari Hakim Pengawas Sudar tidak sesuai, sebagaimana yang dimaksud pasal 71 ayat 2 tentang PKPU dan Kepailitan. Berdasarkan undang-undang nomor 37 tahun 2024 tentang kepailitan, tugas kurator hanya sebatas pemberesan administratif, setelah lelang.
“Yang ini kan sudah dilelang seharusnya tidak mengurusi objeknya tetapi uangnya yang harus dalam pembayaran diberikan kepada para kreditur, sehingga kami tidak menanggapi upaya-upaya hukum dari pihak dia kurator,” terang Indra.
Baca Juga: PN Surabaya Akan Hentikan Proyek Paving Bantuan Pemkot Tak Berdokumen
Dalam perkara kepailitan ini, para kreditur maupun debitur merasa tidak diberitahu, tidak dikonfirmasi dan tidak pernah diundang dalam persoalan lelang. “Seharusnya Rp45 miliar yang harus dilelang, tapi ini hanya Rp 22 miliar,” pungkas Indra.
Sementara, hasil dari lelang yang dilakukan, tidak pernah masuk ke rekening kepailitan, sebagaimana penetapan yang ditandatangani Hakim Pengawas Sudar. Dengan dijualnya aset dari harga Rp45 miliar menjadi Rp22 miliar dapat merugikan harta pailit, termasuk kelalaian kurator yang bertanggung jawab. (ASB)
Editor : Redaksi