Potretkota.com - Komisaris PT Emerald Perdana Sakti (EPS) Rika Yunartika, jadi saksi dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Eko Darmanto, pejabat Bea Cukai, Selasa (16/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Rika Yunartika diperiksa bersama anaknya Gabriel Gilang Prananda beserta mantan suaminya Erwin Haris. Istri Eko Darmanto yakni Ari Muniriyanti komisaris PT Ardhani Karya Mandiri (AKM) menolak duduk menjadi saksi persidangan.
Baca Juga: Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 46 Tersangka Sindikat Internasional Love Scamming
Saat Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak menyoal hubungan asmara Rika Yunartika dan Eko Darmanto, Ketua Majelis Hakim Tongani SH MH menghentikan pertanyaannya karena waktu istirahat.
"Sidang berhenti dulu, kalau ada yang mau sholat atau makan siang dipersilahkan," kata Tongani.
Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Setorkan Rp4,9 Miliar Dana TPPU ke Negara
Setelah istirahat, KPK tidak meneruskan pertanyaan hubungan asmara Rika Yunartika dan Eko Darmanto. Penuntut Umum dalam persidangan hanya menunjukkan bukti yang sudah dilakukan penyitaan.
Diantaranya, mini cooper dan Suzuki Baleno atas nama anaknya Gabriel Gilang Prananda. Alasan tidak pakai nama Rika Yunartika karena urusan pajak. "Saya menghindari pajak progresif," dalihnya, mobil kini disita KPK.
Baca Juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal ke Afrika
Selain mobil, sederet tas mahal milik Rika Yunartika dipamerkan sebagai bukti persidangan, diantaranya merk Hermes, YSL, Gucci, Luis dan berbagai merek ternama lainnya. (Hyu)
Editor : Redaksi