Nilai Putusan Hakim Damanik Janggal

DPC Peradi Surabaya Buat Amicus Curiae ke MA Soal Kematian Dini Serra Afrianti

avatar potretkota.com
Hariyanto Ketua DPC Peradi Surabaya (tengah) bersama sejumlah pengurus saat jumpa pers tentang pengajuan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung RI, Senin, 12/08/2024).
Hariyanto Ketua DPC Peradi Surabaya (tengah) bersama sejumlah pengurus saat jumpa pers tentang pengajuan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung RI, Senin, 12/08/2024).

Potretkota.com - Putusan bebas oleh Hakim Erintuah Damanik terhadap Gregorius Ronald Tannur atas dakwaan kasus dugaan pembunuhan Dini Serra Afrianti, mendapat perhatian dari DPC Peradi Surabaya. Setelah menerima salinan putusan tersebut, DPC Peradi Surabaya, mengajukan Amicus Curiae kepada Mahkamah Agung, Senin, (12/08/2024).

Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto mengatakan, pengajuan Amicus Curiae oleh DPC Peradi Surabaya merupakan respon atas proses hukum Kasasi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby terhadap Kasus Kematian Dini Sera Afrianti di Mahkamah Agung RI.

Baca Juga: Pengabdian Masyarakat Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unair

"Dengan adanya putusan bebas tersebut, tentu menambah panjang daftar rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum maupun proses penegakan hukum di Indonesia. Apabila hal yang demikian dibiarkan terjadi berlarut-larut tentu akan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di kemudian hari," kata Hariyanto.

Baca Juga: Meringkus Pelaku Penganiayaan Edelweis dan Pembunuhan Gempol

Menurut Hariyanto, DPC Peradi Surabaya memandang bahwa kasus ini merupakan pertaruhan, bagaimana sesungguhnya lembaga kekuasaan kehakiman dalam bekerja memberi perlindungan terhadap korban yang kehilangan nyawanya maupun penghormatan terhadap HAM (Hak Asasi Manusia).

DPC Peradi Surabaya berharap MA RI sebagai lembaga yang mengadili perkara a quo di tingkat Kasasi, dapat menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat dan keluarga Dini. Apalagi, atas putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur menjadi fokus publik, terlebih setelah putusan Hakim Damanik, PN Surabaya menuai karangan bunga yang bernada pesimis.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, DPC Peradi Surabaya Beli Aset Rp1,6 Miliar

"Oleh karena itu, DPC Peradi Surabaya melalui amicus curiae ini mendorong Mahkamah Agung RI dapat mempertimbangkan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dan kemudian mengadili sendiri dengan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum," tandas Hariyanto. (ASB)

Berita Terbaru