Bungkus Kopi Diisi Sabu-sabu

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Sat Reskoba Polrestabes Surabaya mengamakan pelaku pengedar barang haram jenis sabu-sabu di sebuah apartemen dikawasan Dukuh Pakis Surabaya. Pelaku yang ditangkap yakni Heru. Pria 30 tahun ini mengedarkan sabu-sabu dengan cara cukup unik, yakni masukan poket sabu-sabu di kemasan kopi sachet.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo mengatakan, Bahwa ada informasi dari masyarakat bahwa adanya pengedaran sabu-sabu di apartemen dikawasan Dukuh Pakis Surabaya.Lalu Anggota melakukan penyelidikan dan melakukan proses pengintaian.

Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun

“Saat anggota melihat pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan pelapor. Kemudian Heru disergap oleh petugas di parkir apartemen tempat tinggalnya, pada tanggal 23/112017 malam,” ujarnya Anton kepada awak media.

Masih kata Anton, awalnya petugas sempat dibuat bingung karena saat digeledah hanya mendapatkan satu bungkus kopi sachet. Kemudian polisi meminta Heru membuka kopi sachet dan didalam kemasan kopi tersebut ada narkoba. “Memang benar, didalam kemasan kopi sachet itu ada dua poket sabu-sabu seberat 3,25 gram yang dikemas cukup rapi,” tegasnya.

Baca Juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba

Karena terbukti memiliki dan menyimpan narkoba, lantas Heru digiring menuju Apartemen untuk dilakukan penggeledahan kamarnya.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti lain, seperti 6 buah pipet kaca kosong, 5 pak platik klip dan tiga buah timbangan serta satu kartu ATM.

Baca Juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap 

Untuk diketahui Heru mendapatkan barang Haram tersebut dengan membeli secara langsung kepada pria berinisial SP di Madura. Kemudian Heru mengemas ulang sabu dan memasuki kedalam kemasan kopi guna mengelabui polisi.

Atas perbuatannya, kini Heru diamakan di Mapolrestabes dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tok)

Berita Terbaru