Digerebek di Perumahan Elite Surabaya

Polisi Tangkap 10 WNA Sindikat Online Scamming

avatar potretkota.com
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko merilis ungkap sindikat Online Scamming dengan 10 tersangka WNA asal China dan Vietnam, Selasa, (24/09/2024).
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko merilis ungkap sindikat Online Scamming dengan 10 tersangka WNA asal China dan Vietnam, Selasa, (24/09/2024).

Potretkota.com - Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar sindikat scamming atau penipuan online internasional di perumahan elit kawasan Surabaya Barat, Selasa, (24/09/2024). Selain menyita barang bukti ratusan unit handphone serta daftar nama dan nomor handphone milik korban, polisi juga mengamankan 10 orang tersangka, satu di antaranya 1 orang wanita. 

Kesepuluh tersangka itu berasal dari dua negara, masing-masing adalah ZX, HSE, ZXG, JU, ZHX, HSHY, LBY, RS, dan DL asal China serta HBE asal Vietnam. Terungkapnya jaringan penipuan secara online ini, dikatakan Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko, berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas para WNA tersebut di kawasan perumahan elit Surabaya. 

Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

“Lalu kami mendalami laporan tersebut sehingga Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengamankan dugaan tindak pidana penipuan online jaringan internasional atau online scamming dengan cara menjualbelikan barang-barang secara online namun tidak dikirim. Ada juga dengan modus operandi law scamming dan pemerasan terhadap pejabat negara di negara China,” kata Wimboko. 

Sementara, menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya I Gusti Bagus Mochammad Ibrahiem, kesepuluh tersangka yang mengaku sudah beroperasi di Indonesia sejak 20 Maret 2023 lalu itu, tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian. Mereka dianggap melanggar Pasal 75 Undang-undang Keimigrasian, yakni membahayakan keamanan dan ketertiban umum. 

Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride

“Kami menerima laporan terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) ini, dari 10 Warga Negara Asing ini 9 orang tidak bisa menunjukkan dokumen kewarganegaraan dan 1 orang bisa menunjukkan pasportnya yaitu warga negara China. Selanjutnya kami melihat perkembangan ini,” ungkap Gusti saat mengikuti rilis di Polrestabes Surabaya. 

“Para WNA ini diduga melakukan perbuatan yang membahayakan, yang membahayakan keamanan negara yaitu masuk dalam Pasal 75, orang asing yang berada di Indonesia dan melakukan kegiatan berbahaya dan dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” sambungnya. 

Baca Juga: Bapak Anak Bos Apartemen My Tower Hotel Terancam Dipidanakan

Modus yang digunakan para tersangka dalam melancarkan aksinya, yakni dengan menawarkan barang elektronik kepada korban. Bagi korban yang berminat diminta untuk langsung melakukan pembayaran, namun barang yang dipesan tidak dikirimkan. Para tersangka ini sendiri rencananya akan dideportasi ke negara asal masing-masing. (KF)

Berita Terbaru