Potretkota.com - Acara debat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 disoal beberapa pihak. Alasannya, momen ini hanya dihadiri dari kelompok pasangan calon (Paslon) Eri Cahyadi - Armuji (Erji).
Rudi Gaul dari Aliansi Relawan Surabaya mengaku kecewa dengan ketentuan yang disampaikan KPU Surabaya. Karena tidak memberikan ruang kosong dalam debat Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2024.
Baca Juga: TPS Eri Cahyadi dan Armuji Banyak yang Coblos Kotak Kosong
"Dengan tidak diberi ruang ini berarti KPU Surabaya tidak memberikan ruang edukatif dan ruang kompetitif sebagai esensi dari sebuah demokrasi maupun pendidikan politik bagi masyarakat," katanya, Selasa (15/10/3024).
"Kalau kita mau melihat secara jujur, kita bisa melihat bahwa masyarakat ini secara edukatif kurang sekali pemahamannya tentang politik. Oleh karenanya ruang edukatif ini perlu diberikan KPU secara berimbang agar supaya masyarakat juga tahu bahwa pilihan dalam pilkada 2024 ini untuk Kota Surabaya ada pilihan yang namanya kolom tanpa gambar atau kotak kosong," tambahnya.
Menurut Rudi, jika KPU Surabaya tidak memberikan ruang dinilai juga menghilangkan esensi kompetisi di dalam demokrasi. "Dalam hal ini kalau tunggal hanya berbicara tanpa ada kompetisi atau yang mewakili pihak dari kotak kosong itu sendiri sehingga ini demokrasi menjadi tidak menarik," ujarnya.
"Menurut kami padahal kalau kita melihat semangat dari demokrasi ini sendiri Pilkada ini adalah pesta rakyat, pesta demokrasi, dimana rakyat itu merayakan bergembira," imbuhnya, dengan terbukanya acara KPU Surabaya, rakyat akan mendapatkan asupan-asupan gizi dalam bentuk misi visi dan edukasi edukasi mengenai Pilkada 2024.
Rudi curiga terhadap kebijakan KPU Surabaya yang hanya bagi calon tunggal saja dalam acara debat tersebut. "Apakah KPU Surabaya ini menjadi tim sukses bayangan calon tunggal seperti halnya mantan ketua KPU yang kemudian hari ini menjadi tim pemenangan pasangan calon tunggal ini atau apa?" ungkapnya.
Baca Juga: Pilkada Surabaya 2024, Kotak Kosong Menang Semua Senang
"Yang keduanya adalah bahwa apabila nomor satunya adalah debat calon kepala daerah nomor satu, anggarannya bila berbunyi untuk debat calon kepala daerah maka sebaiknya acara tersebut ditiadakan karena tidak sesuai dengan nomenklatur karena itu bukan acara tempat kalau sendirian, namun itu persis dengan ujian skripsi satu orang berhadapan dengan panelis, debat ini seperti penilaian tugas akhir. Jadi saya rasa KPU sebagai penyelenggara bisa memiliki semangat demokrasi itu sendiri," jelasnya.
Bersama rekan-rekan, Rudi akan membuat kegiatan yang kemudian digunakan sebagai tempat untuk menyalurkan aspirasi dengan membuat yang namanya kotak kosong corner di beberapa tempat di Surabaya. "Nanti akan semacam seperti mimbar bebas, pasangan calon yang mau datang untuk menyampaikan pendapatnya juga nggak apa-apa, monggo. Karena kami bukan seperti KPU, kami adalah pejuang-pejuang demokrasi, kami bisa memahami perbedaan pandangan dalam sebuah politik maupun pilihan," bebernya.
Sementara, Shuhaeb Sekretaris Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB) menambahkan, KPU Surabaya sebagai wakil negara harus bisa mencerminkan kebangsaan dan bernegara.
"Karena kalau acara tidak terbuka untuk umum, undangan hanya untuk pasangan calon, KPU tidak mewariskan reformasi birokrasi untuk kepentingan masyarakat secara utuh," urainya.
Baca Juga: Kelompok Kotak Kosong Buka Posko Pengaduan Kecurangan Pilkada Surabaya 2024
Padahal, menurut Shuhaeb KPU Jatim menjadi salah satu tempat yang memastikan perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Reformasi birokrasi, disebut Shuhaeb akan menentukan karakteristik lembaga itu sendiri. "Semua itu sudah diatur dalam perundang-undangan," pungkasnya.
Undangan-undang dimaksud, berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tetang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2015, Permenpan-RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, dan Keputusan KPU Nomor 314/ORT.07-KPT/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota. (Hyu)
Editor : Redaksi