Potretkota.com - Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bulak Kota Surabaya melakukan Bimbingan Teknik (Bimtek) sosialisasi kepada peserta dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), di salah satu hotel di kawasan jalan Kapas Krampung Surabaya, Minggu (3/11/2024) malam.
Dalam kesempatan ini, Dimas Anggara narasumber yang lolos dalam 10 besar ujian Calon Anggota Bawaslu Kota Surabaya ini menyampaikan, tugas PTPS Pilkada 2024 terdapat peraturan yang dapat dijadikan sebagai rujukan. Salah satunya Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Baca Juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar
“Nantinya PTPS akan bertugas untuk membantu Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kelurahan,” kata Dimas kepada peserta.
Dalam menjalankan tugasnya, PTPS juga memiliki tanggung jawab lain yang berhubungan dengan proses pemungutan hingga perhitungan suara. Diantaranya melakukan persiapan terhadap proses pemungutan suara, melaksanakan proses pemungutan suara, melakukan persiapan terhadap proses perhitungan suara, melaksanakan proses perhitungan suara, dan menggerakan hasil perhitungan suara yang telah didapatkan dari TPS menuju ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Selain bertugas untuk memastikan proses pemungutan suara dan perhitungan suara berjalan dengan baik, PTPS juga memiliki wewenang dalam kedua proses dalam Pilkada 2024. Wewenang PTPS yang perlu untuk dicermati yakni bisa menyampaikan keberatan saat menemukan dugaan terkait pelanggaran, kesalahan, hingga penyimpangan Pilkada 2024.
Baca Juga: Seleksi Petugas Haji Diperketat, Utamakan Layanan Kesehatan
“Baik itu yang berhubungan dengan proses administrasi, pemungutan suara, hingga perhitungan suara secara keseluruhan. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan suara serta perhitungan suara. Melaksanakan wewenang lainnya dalam kaitannya dengan Pilkada 2024 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Dimas Angggara.
Panwascam Bulak, narasumber Dimas Anggara dan peserta PTPS.
Sementara, Ketua Panwascam Bulak Irfan Basier menambahkan, PTPS memegang peranan penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. “Bimtek secara langsung ini bertujuan untuk penguatan terkait regulasi kepemiluan dan pengawasan, kami juga terus memberikan edukasi agar pelaksanaan pemilu terhindar dari berbagai kecurangan dan pelanggaran,” tambahnya.
Baca Juga: BPOM dan TPS Lepas Ekspor Rempah ke Amerika Serikat
Untuk diketahui, Bimtek di ikuti 62 PTPS sesuai jumlah TPS yang ada di wilayah Kecamatan Bulak. Jumlah daftar pemilih tetap atau DPT Kecamatan Bulak yang ditetapkan KPU pada 22 Juni 2023 sebanyak 33.952 DPT.
Sedangkan jumlah TPS di Kecamatan Bulak sebanyak 62 TPS yang tersebar di empat Kelurahan yaitu Kelurahan Bulak 29 TPS, Kelurahan Sukolilo Baru 13 TPS, Kelurahan Kenjeran 11, dan Kelurahan Kedung Cowek 9 TPS. (Tono)
Editor : Redaksi