Potretkota.com - Nofriantono alias Anton (31) warga Klakah Rejo Lor Gang Barokah Surabaya, meski mendapat rekomendasi assessment narkotika, namun tetap saja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rokhaniawan menuntutnya dengan 7 tahun 6 bulan penjara.
Walaupun terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Hakim pun bersikukuh tetap mempenjarakan Nofriantono dengan pidana 5 tahun penjara. “Menghukum terdakwa Nofriantono dengan pidana 5 tahun, denda Rp 800 juta subsider 1 bulan penjara,” terangnya, Kamis (2/8/2018) kemarin.
Mendapati hal tersebut, Jaksa asal Kejari Tanjung Perak melakukan pikir-pikir. “Pikir-pikir,” singkat Jaksa Agung Rokhaniawan.
Seperti diketahui, dalam perkara No 1405/Pid.Sus/2018/PN SBY, Nofriantono ditangkap anggota Kepolisian Djohan Dian dan Agung Lutan, dirumah kos Jalan Sememi Jaya Gang Makamnomor 12 Benowo Surabaya.
Baca Juga: Putusan Narkoba Irwan Santoso Masuk RSJ Tuai Kritik Masyarakat
Dari tangan terakwa, polisi menemukan sabu-sabu beserta pipet 0,82 gram. Pada polisi, Nofriantono mengaku mendapat sabu dari buronan Ahong. Setelah ditangakap, terdakwa Nofriantono melalui pengacaranya kemudan mengurus surat assessment No Rekom/021/III/TATrh.00/2018/BNNK-Sby.
“BNN Kota Surabaya sifatnya hanya rekomendasi. Rehabilitasi itu merupakan hal privasi, tetapi Hakim yang akan memutuskan nantinya,” kata Kepala BNN Kota Surabaya, Suparti, Jumat (3/4/2018).
Baca Juga: BNN Temukan 15 Kg Sabu di Bangkalan
Nofriantono sendiri pernah ditangkap dan dituntut Jaksa Erick Ludfyansyah dengan hukuman pidana 6 penjara. Oleh Ketua Majelis Hakim, terdakwa divonis 4 bulan penjara. (Yon/Tio)
Editor : Redaksi