Pengacara Sebut Perkara Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI Bias

avatar potretkota.com
Sidang PTPN XI di PN Tipikor Surabaya.
Sidang PTPN XI di PN Tipikor Surabaya.

Potretkota.com - Dugaan korupsi pengadaan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Kabupaten Pasuruan dengan luasan sekira 79,5 hektar disebut-sebut membias.

Nizar Fikri SH penasihat hukum Mochamad Cholidi eks Direktur Komersil PTPN XI mengatakan, alasan bias karena pembelian lahan milik Ronald Tamtomo Karli Direktur PT Kejayan Mas, sudah dilakukan secara prosedural.

Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK

"Jadi begini, pertama appraisal yang punya sertifikat dan punya keahlian melakukan penilaian nilai lahan yang akan dibeli sudah menentukan harga Rp120 ribu permeter persegi. Nah kemudian deal antara penjual dan PTPN XI dengan harga Rp75 ribu permeter persegi. Berarti dalam hal ini dapat disimpulkan PTPN XI membeli harga jauh di bawah appraisal, ada penghematan. Namun oleh KPK seolah-olah masih kemahalan, ini yang menurut kami bias," kata Nizar Fikri, Rabu (13/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Bias berikutnya, menurut Nizar Fikri, soal tanah yang dianggap tidak bermanfaat. "Tanah ini dinilai juga merugikan, karena tidak dapat didayagunakan karena konturnya. Sebelum membeli itu kami menunjuk yang namanya observer independen, yaitu P3GI lembaga independen yang ahli di bidang tebu dan gula. Itu sudah dilakukan kajian dan kelayakan, dan dinyatakan hasilnya adalah layak. Tapi sama pemeriksa, seolah-olah lahan ini tidak layak. Makanya kami bilang bias," jelasnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi, eks pejabat PTPN XI, salah satunya Aris Toharisman, Eko Wahyu Purnomo, Flora Puji Lestari.

Baca Juga: Pemberi Uang Bupati Situbondo Diseret KPK ke Pengadilan Tipikor

Kedua saksi dibawah sumpah mengaku, pengadaan lahan dilakukan pada tahun 2016, era Direktur Utama PTPN XI Dolly Parlagutan Pulungan. Ia sendiri selama menjabat tidak pernah melihat lahan tersebut dan tidak pernah membaca kajiannya.

Sedangkan Eko Wahyu Purnomo mengaku pengadaan lahan dianggap kemahalan dan kurang tepat sasaran. Ia juga menilai, pengadaan belum ada pengamatan secara maksimal dan tergesa-gesa

Baca Juga: Pegawai DPRD Jatim Masuk Daftar Catatan Pokir Kusnadi Rp10 Miliar

Sementara, Flora Puji Lestari mengungkapkan, secara garis besar, pengadaan lahan karena direksi ingin menambah kapasitas. Perlunya menambah area HGU, karena selama ini PTPN XI sewa.

KPK sendiri menetapkan tersangka pengadaan lahan di Kabupaten Pasuruan, selain Cholidi ada yang dijerat korupsi, mereka eks Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli. Karena sejumlah dokumen ditemukan tidak wajar dan indikasi markup, mereka bertiga didakwa telah merugikan negara Rp12 miliar. (Hyu)

Berita Terbaru