Buntut Keterangan Sidang, Baju Trihaksoro dan Stafnya Dipolisikan

avatar potretkota.com
Tim hukum terdakwa Fiqi Effendi.
Tim hukum terdakwa Fiqi Effendi.

Potretkota.com - Buntut memberikan keterangan dalam persidangan dugaan pidana korupsi rabat beton di Kabupaten Jombang, eks Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Ir. Baju Trihaksoro, M.M dan beberapa stafnya dipolisikan.

Alasan diadukan ke polisi, karena keterangannya Baju dan stafnya berlawanan dengan keterangan saksi sebelumnya, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Hal itu disampaikan Moh. Taufik SH MH tim hukum terdakwa Fiqi Effendi yang didakwa kejaksaan merugikan keuangan negara Rp1,8 miliar.

Baca Juga: Aroma Politik Festival Reog Ponorogo 2026, Kemenangan Kyai Lodra Dicurigai Sudah Skenario

"Pengaduan soal dugaan keterangan palsu dibawah sumpah, Yang benar keterangan siapa, saksi sebelumnya atau pihak dinas," katanya, Kamis (14/11/2024).

Menurut Taufik, akibat keterangan berbeda-beda akan merugikan kliennya, Fiqi Effendi. Pihaknya menilai, keterangan saksi yang tidak benar dapat mengarah pada upaya menghalang-halangi proses peradilan serta mengaburkan kebenaran dalam kasus yang menjerat Fiqi Effendi.

Baca Juga: Menolak Lupa: Uang Korupsi Hasil Kejahatan Putu Harry Sasmita Mengalir ke Diah Irawati

Adanya pengaduan ini, Taufik berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjutinya. Mengingat pentingnya kejujuran dalam setiap keterangan saksi dipersidangan.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah, karena kami menilai hal ini sangat merugikan klien kami dan berpotensi mengaburkan fakta-fakta yang seharusnya terungkap di persidangan,” tambahnya.

Baca Juga: Penerima Hibah Pokir Lilik Hendarwati DPRD Jatim Ungkap Adanya Permintaan Dana CSR

Selain dugaan keterangan palsu, pihak kuasa hukum juga meminta agar Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat di Dinas Perumahan Rakyat. Laporan ini diharapkan bisa membuka kembali kasus yang berkaitan dengan pengelolaan dana, khususnya yang melibatkan Pokmas di Kabupaten Jombang.

"Kasus ini menjadi sorotan publik khususnya di Jawa Timur, mengingat tingginya perhatian terhadap praktik-praktik korupsi. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan pemberian keterangan palsu di pengadilan dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga integritas sistem peradilan dan kepercayaan publik," pungkasnya. (Hyu)

Berita Terbaru