Potretkota.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi dugaan tindak pidana korupsi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, diantaranya Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPTK) Philipus Kurnia Wijaya, S.H., M.Kn serta makelar Abdul Muslim dan Athoillah, keduanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kota Pasuruan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terungkap, transaksi jual beli tanah antara PTPN XI dan PT Kejayan Mas di Kabupaten Pasuruan, tahun 2016 lalu seluas 795,882 meter persegi, masing-masing saksi baik Philipus Kurnia Wijaya, Abdul Muslim dan Athoillah, mendapatkan fee.
Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK
Philipus Kurnia Wijaya dalam kesaksiannya mengatakan, membuka penawaran untuk mengurus akta pengikat jual beli hingga proses balik nama selesai, membuka penawaran Rp3,8 miliar. “Setelah ada nego, saya mendapat fee all in Rp3,3 miliar,” katanya, Rabu (20/11/2024).
Sementara, Abdul Muslim PNS yang mempunyai pekerjaan sampingan makelar mengaku, dijanjikan terdakwa Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli fee Rp1,2 miliar. “Tapi saya hanya dibayar Rp560 juta. Rp100 juta untuk keperluan pribadi, Rp100 juta untuk operasional dan sisanya dibagi ke makaler lainnya,” ungkapnya.
Sedangkan, Athoillah yang pertama mendengar informasi PTPN XI mencari tanah untuk tanaman tebu hanya mendapat fee paling sedikit. Padahal ia sebelumnya meminta mobil fortuner. “Karena saya tidak dapat bagian dari Abdul Muslim, saya minta ke Pak Khoiri, saya dikasih Rp10 juta,” sesalnya.
Baca Juga: Pemberi Uang Bupati Situbondo Diseret KPK ke Pengadilan Tipikor
Atas pernyataan tersebut, karena tidak mengenal kedua makelar Abdul Muslim dan Athoillah, terdakwa Mochamad Cholidi eks Direktur Komersil PTPN XI tidak menanggapinya.
Untuk eks Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri menyikapi, uang Rp10 juta yang diberikan kepada Athoillah bukan bagian dari fee. “Kalau engga salah, saksi Athoillah pinjam uang untuk keperluan keluarga,” ujarnya.
Baca Juga: Pegawai DPRD Jatim Masuk Daftar Catatan Pokir Kusnadi Rp10 Miliar
Terdakwa Muhchin Karli selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas berdalih tidak pernah menjanjikan fee berlebihan hingga miliaran rupiah. Ia mengaku, sudah memberikan fee kepada saksi Abdul Muslim Rp560 juta, belum termasuk transportasi dan operasional lainnya.
Perlu diketahui, pengadaan tanah hak guna usaha seluas tahun 2016 lalu seluas 795,882 meter persegi, milik PT Kejayan Mas dibeli PTPN XI dengan harga berkisar Rp59,6 miliar. Dianggap harga Rp125 ribu permeter terlalu mahal diatas pasaran Rp50 ribu permeter, sehingga negara dirugikan sekitar Rp12 miliar. (Hyu)
Editor : Redaksi