Potretkota.com - Maria Indriyani (56) warga Kecamatan Sumbersari Jember yang terseret kasus sabu-sabu oleh Jaksa Nur Rachman dari Kejati Jatim dituntut 10 tahun penjara, Selasa (7/8/2018) di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Menyatakan terdakwa secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum, menjatuhkan kepada terdakwa pidana selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani kurungan serta pidana denda sebesar Rp.800 juta subsider kurungan 6 bulan,” kata Nur Rachman didengar Ketua Majelis Hakim Hariyanto.
Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
Mendengar tuntutan tersebut, Maria Indriyani mengganggap jika Jaksa Nur Rachman tidak membantunya. “Kok tinggi tuntutannya, berarti tidak membantu saya,” ucapnya menggerutu.
Usai sidang, Jaksa Nur Rachman ditemui Potretkota.com menyebut, alasan tidak membatu karena terdakwa Maria Indriyani merupakan residivis. “Terdakwa pandai bicara, juga pernah tersangkut tindak pidana yang sama. Sempat juga bilang kalau terdakwa adalah Bakal Calon Bupati (Bacabup) Jember tahun 2015 lalu, sehingga terdakwa meminta tolong,” terangnya.
Baca Juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba
Perlu diketahui, awal tahun 2016 lalu, Maria Indriyani ditangkap Polres Jember atas kepemilikan sabu-sabu 0,06 gram. Diduga kuat, kasusnya berhenti dan tidak berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Jember. Tidak sendiri, polisi juga menagkap rekannya Yunus Arifin (38) warga Kaliwates, Jember.
Terpisah, di PN Surabaya, terdakwa dianggap bersalah karena Polda Jatim menemukan barang bukti sabu berat bersih 1,97 gram dan 1,414 gram, Oktober 2017 lalu. Pada polisi, mantan PNS Dinas Pendidikan Jember ini mengaku mendapat sabu-sabu dari buronan Agustinus, total 3,384 gram.
Baca Juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap
Dalam perkara No 1224/Pid.Sus/2018/PN SBY, Maria Indriyani dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yon)
Editor : Redaksi