Potretkota.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dugaan korupsi pengadaan tanah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Kabupaaten Pasuruan menghadirkan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yakni Setya Budi Arijanta, SH., KN, Jumat (6/12/2024).
Dalam persidangan ahli menerangkan, proses pengadaan harusnya ada panitia lelang. “Harus terbuka untuk umum, kalau tidak ini melanggar efisiensi,” kata Setya Budi Arijanta melalui teleconference sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK
Selain itu, dalam proses pengadaan harus ada prinsip bersaing. “Kalau lebih dari satu bisa dinilai, maka akan menguntungkan perusahaan atau pemerintah. Asas Prinsip bersaing, itu diwajibkan,” tambah Setya Budi Arijanta.
Saat pengadaan berlangsung, direksi harusnya tidak diperbolehkan turut campur. “Karena ada panitia pengadaan, kalau ada direksi cawe-cawe tidak diperbolehkan. Kalau ada intervensi juga salah, tidak boleh,” ujarnya.
Setya Budi Arijanta juga mengatakan, akuntable pengadaan harus sesuai dengan yang ditetapkan. “Pembayaran harus sesuai tahun anggaran, tidak boleh melebihi,” urainya, melanggar salah satu prinsip pengadaan sudah termasuk melawan hukum.
Namun, Setya Budi Arijanta mengungkapkan, pelanggaran SOP (Standard Operating Procedure) merupakan pelanggaran administrasi. “Kalau ketentuan pelanggaran prosedur sanksi bisa administrasi, denda dan bisa dilaporkan ke APH,” ungkapnya.
Hal lain soal pengadaan, Setya Budi Arijanta menjelaskan, nilainya idak diperbolehkan melebihi Rp200 juta. “Metode pemilihan, tidka boleh melebihi Rp200 juta. Mau metode apapun, harus bisa menunjuk penyedia yang mampu,” bebernya.
Baca Juga: Pemberi Uang Bupati Situbondo Diseret KPK ke Pengadilan Tipikor
Pria yang menjabat di LKPP sebagai Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah sejak tahun 2021 bilang wajar saja kalau KPK membawa perkara pengadaan tanah PTPN XI yang sudah terjadi transaksi dengan rujukan dari appraisal 10 tahun lalu. Ia juga mencontohkan, ada sebuah kasus korupsi yang sudah 15 tahun baru terungkap.
“Pernah ada, 15 tahun yang lalu, pernah diaudit BPK tidak masalah, tapi setelah dicek satu satu, ditemukan bukti bukti lain yang tidak ditemukan pada auditor lama. Bisa jadi begitu,” ucapnya.
Soal pengadaan tanah PTPN XI di Kabupaten Pasuruan, Setya Budi Arijanta menyebut harusnya ada survei dan pembanding. “Kalau dari awal sudah ada spek, misalnya ini diperintah sama Presiden, artinya harus ada pilihan lahan yang produktif, tidak perlu tambahan lagi,“ imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Nizar Fikri SH penasihat hukum Mochamad Cholidi eks Direktur Komersil PTPN XI mengaku, pernyataan ahli dari LKPP yang dihadirkan KPK tidak berkompetensi. Karena perkara yang bergulir di PN Tipikor Surabaya merupakan pengadaan lahan, bukan pengadaan barang dan jasa,
Baca Juga: Pegawai DPRD Jatim Masuk Daftar Catatan Pokir Kusnadi Rp10 Miliar
“Ahli ini kan dari LKPP, padahal peristiwa ini pengadaan lahan. Ketika ditanya kapasitas, atau sertifikasi lain, dia menjawab tidak memiliki kapasitas, Sehingga tidak apple to apple. Kalau mau menjelaskan ini, ahlinya ya dari pengadaan lahan. Dalam hal ini, pengadaan lahan untuk kepentingan Perseroan, bukan untuk kepentingan pemerintah atau kepentingan umum,” tegas Nizar Fikri diamini oleh Wawan salah satun penasihat hukum Muhchin Karli Komisaris Utama PT Kejayan Mas pemilik lahan yang menjual ke PTPN XI.
Menurut Nizar Fikri, pernyataan ahli dari LKPP bertentangan dengan keterangan ahli dari photogrammetry atau topografi. Pihaknya sebelum melakukan transaksi lahan seluas 795,882 meter persegi dengan PT Kejayan Mas, sudah ada konsultan ahli tebu dari P3GI (Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia).
“Ini pengadaan tanah, harus ada prosesnya, ada treatment tidak langsung bisa ditanam tebu. Ini sudah sesuai dengan ahli photogrammetry, yang menyatakan lahan tersebut layak dan harus maintenance atau mekanisasi,” pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi