KPK Tuntut Gus Muhdlor Sidoarjo 6 Tahun 4 Bulan Penjara

avatar potretkota.com
eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor

Potretkota.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dengan pidana penjara selama 6 tahun 4 bulan. KPK menilai, Gus Muhdlor sapaan akrabnya melawan Pasal 12 huruf E jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa Ahmad Muhdlor juga diharuskan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 3 tahun penjara,” kata Jaksa Andri Lesmana, Senin (9/12/2024).

Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa

Untuk diketahui, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sidoarjo soal potongan dana insentif pajak, Kamis 25 Januari 2024. Hasilnya, Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD Sidoarjo Siska Wati ditetapkan tersangka. Tak lama, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono juga terseret pungutan liar tersebut. (Hyu)

Baca Juga: Demi Kebaikan Warga, Praktisi Hukum Usulkan Rahmat Muhajirin dan Bupati Sidoarjo Berdamai

Berita Terbaru