Potretkota.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dengan pidana penjara selama 6 tahun 4 bulan. KPK menilai, Gus Muhdlor sapaan akrabnya melawan Pasal 12 huruf E jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Terdakwa Ahmad Muhdlor juga diharuskan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 3 tahun penjara,” kata Jaksa Andri Lesmana, Senin (9/12/2024).
Baca Juga: Kasus 3 Pejabat Dinas ESDM Jatim Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Untuk diketahui, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sidoarjo soal potongan dana insentif pajak, Kamis 25 Januari 2024. Hasilnya, Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD Sidoarjo Siska Wati ditetapkan tersangka. Tak lama, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono juga terseret pungutan liar tersebut. (Hyu)
Baca Juga: Sidang CSR TPA Winongo Madiun Ungkap Proyek Fiktif di Dinas PUPR
Editor : Redaksi