Penuntut Umum Banding Terdakwa Korupsi Lamongan Diputus Ringan

avatar potretkota.com
Terdakwa Sentra Kuliner Sukodadi Lamongan saat mendengar Jaksa membaca tuntutan.
Terdakwa Sentra Kuliner Sukodadi Lamongan saat mendengar Jaksa membaca tuntutan.

Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memberikan putusan terhadap terdakwa Kepala Desa (Kades) Sukodadi Lamongan, Sutariono, Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Maju Bersama, Rudi Yuswanto dan anggotanya Hendro Budi Susatyo serta pengawas Farid Rizal Maulana.

Majelis menilai, para terdakwa meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak

Untuk Kades Sukodadi Sutariono dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp200.800.000, subsider pidana selama 1 tahun penjara.

Direktur BUMDesa Maju Bersama, Rudi Yuswanto juga dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar Rp6,5 juta.

Baca Juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara

Anggota BUMDesa Maju Bersama Hendro Budi Susatyo dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar Rp6,5 juta.

Pengawas BUMDesa Maju Bersama Farid Riza Maulana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Untuk uang pengganti yang harus dibayar yakni Rp30 juta.

Baca Juga: PNS Diskoperindag Gresik Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Dinilai putusan pembangunan sentra kuliner dan sarana lainnya di Desa Sukodadi Kabupaten Lamongan terhadap terdakwa ringan, Senin (9/12/2024), Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan Akhmad Reza Indrawan SH langsung mengajukan Upaya banding. “Banding Yang Muliar,” katanya. (Hyu)

Berita Terbaru