Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Cokia Ana P. Oppusunggu, S.H., M.H menyatakan terdakwa Kepala Desa Laden Pamekasan Fathor Rachman terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Fathor Rachman selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Cokia Ana P. Oppusunggu, S.H., M.H, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga: Eks Anggota DPRD Pamekasan Garap Hibah DPRKPCK Jatim
Terdakwa Fathor Rachman juga diharuskan mengembalikan uang Negara, yang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan pada saat penyidikan sebesar total Rp179.913.259,50.
Baca Juga: Eks Kades Bicak Imam Makhfudi Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Atas putusan ini, baik Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa Fathor Rachman menyatakan piker-pikir.
Alasan pikir-pikir, Supriyono SH, MHum penasihat hukum Fathor Rachman mengaku, putusan yang dijatuhkan kepada kliennya tidak sesuai harapan. “Insya Allah kami banding,” ujarnya, sembari bicara nota kesepahaman antara Kemendagri, Polri, Kejaksaan, ada tanda tangan Jaksa Agung tentang Korupsi.
Untuk diketahui, perkara ini berawal saat Kejari Pamekasan melakukan audit investigasi terhadap pembangunan MCK senilai Rp 24 juta dan pavingisasi Rp88 juta, serta pertokoan Rp302 juta. Dalam audit tersebut ditemukan kerugian negara total Rp179.913.259,50.
Baca Juga: Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan di Lamongan Jalani Sidang Korupsi
Karena itu, Penuntut Umum dari Kejari Kabupaten Pamekasan menuntut terdakwa Fathor Rachman dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. (Hyu)
Editor : Redaksi