Potretkota.com - Haji Budi warga Wonokusumo Jaya Surabaya jadi buah bibir warga. Sebab, penadah kasus pencurian perhiasan ini setelah tertangkap akhir Juli 2018, beberapa hari kemudian dilepas Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Haji Budi dilepas karena ada uang Rp 100 juta,” kata sumber Potretkota.com.
Baca Juga: Pencurian Uang Jamaah Tanda Lemahnya Bentuk Keamanan Wisata Religi Sunan Ampel
Mendapati tudingan tersebut, Kanit Reskrim AKP Ahmad Junaidi mewakili Kapolsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Naufil Hartono langsung membantahnya. “Tidak benar itu. Tidak ada penangapan dan uang Rp 100 juta,” dalihnya.
Baca Juga: Gondol Meteran PDAM, Pelaku Nyaris Dihakimi Massa di Bulak Rukem
Menurut Junaidi, saat ini Haji Budi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tersangka 480-nya (penadah) belum tertangkap. Masih kami lakukan lidik. Tidak benar semua, apalagi urusan sudah terima uang,” bebernya kepada Potretkota.com, Jumat (10/8/2018).
Untuk diketahui, lepasnya tahanan Haji Budi diadukan ke Potretkota.com. Dalam pengaduannya, Haji Budi terlibat dalam kasus pencurian perhiasan dengan tersangka Yuli Isnawati (31), warga Jalan Wonokusumo Lor XII Surabaya, dengan korban Siti Cholifah (31) warga Jalan Tenggumung Karya Lor Tengah I Surabaya.
Baca Juga: Pura-pura Pesen Kopi dan Mie, NK Curi Handphone Pemilik Warung
Pada polisi, tersangka Yuli mengaku menjual perhiasan ke Haji Budi warga Wonokusumo Jaya Rp 90 juta. Tak lama, informasinya penadah perhiasan pun ditangkap dan diseret ke sel Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Tio)
Editor : Redaksi