Hakim Nyatakan Eko Wahyudi Utomo dan Ali Mahmudi Korupsi

avatar potretkota.com
Eko Wahyudi Utomo dan Ali Mahmudi sidang online.
Eko Wahyudi Utomo dan Ali Mahmudi sidang online.

Potretkota.com - Direktur CV Satu Network Eko Wahyudi Utomo, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban dan Komanditer CV Satu Network Ali Mahmudi juga sebagai Sekretaris Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, Senin, 6 Januari 2025.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, untuk Eko Wahyudi Utomo dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 2 bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Eks Kades Bicak Imam Makhfudi Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Terdakwa Eko Wahyudi Utomo, juga dijatuhi pidana tambahan untuk mengembalikan kerugian negara Rp726.056.548. Jika tidak dibayar maka diganti hukuman selama 2 tahun 6 bulan.

Sementara, Ali Mahmudi dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta untuk mengembalikan kerugian negara Rp833.072.559. Jika tidak dibayar maka diganti hukuman selama 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan di Lamongan Jalani Sidang Korupsi

Karena itu, baik Eko Wahyudi Utomo dan Ali Mahmudi menyatakan banding.

Seperti diketahui, Eko Wahyudi Utomo dan Ali Mahmudi didakwa karena membuat badan usaha, yakni CV Satu Network. Dalam menjalankan bisnisnya, Ali Mahmudi sebagai Komanditer sedangkan Eko Wahyudi Utomo menjadi Direktur.

Baca Juga: Hakim Nilai PNS RSUD dr Iskak Tulungagung Terbukti Korupsi

Keduanya menggarap pengadaan perlengkapan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di 51 desa Kabupaten Tuban, dengan masing-masing anggaran kurang lebih Rp35 juta.

Namun sayang, pengadaan dianggap bermasalah, sehingga Komanditer Ali Mahmudi dan Direktur Eko Wahyudi Utomo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru