Potretkota.com - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melaporkan Bupati Blitar terpilih, Drs. Rijanto, MM ke polisi. Pelaporan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), 29 Oktober 2024 lalu.
Laporan ini buntut dari unggahan video Bupati Blitar terpilih Rijanto pada masa kampanye beberapa bulan lalu. Saat itu Rijanto memberikan statement soal s-sport saat gelaran di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Warga Laporkan Dugaan Penipuan Perumahan AB Jaya ke Polisi
“Kita hari ini berada di posko gerakan milenial, kegiatan Mobile Legends, kegiatan semacam ini, Mobile Legends ini, sebetulnya sudah diwadahi oleh pemerintah lewat KONI. Untuk di Kabupaten Blitar malah belum ada, maka mari kegiatan semacam ini mari kita bumikan untuk Kabupaten Blitar yang kita cintai,” jelas Rijanto dalam video tersebut.
Penjelasan Rijanto memicu reaksi KONI dan organisasi E-Sports Indonesia (ESI) Kabupaten Blitar. Bahkan KONI Kabupaten Blitar merespon ucapan Rijanto itu dengan pelaporan ke Polres Blitar.
Kuasa Hukum KONI Kabupaten Blitar Moch Kholis, SH membenarkan sudah melaporkan Bupati Blitar terpilih, Rijanto ke polisi. “Memang ada dugaan tindak pidana pelanggaran ITE yang diduga dilakukan oleh Bapak Rijanto, KONI melakukan pengaduan kurang lebih tanggal 29 Oktober 2024, sekarang ditangani oleh teman-teman Polres Kabupaten Blitar,” ungkapnya, Rabu (6/2/2025).
KONI Kabupaten Blitar merasa dirugikan atas ucapan Bupati Blitar terpilih Rijanto yang menyebut olahraga E-Sport belum diberikan wadah. Padahal menurut KONI Kabupaten Blitar sejak 2022, olahraga E-Sport telah diberikan tempat dan difasilitasi.
Baca Juga: Kantor KONI Jatim Digeledah, KPK Bawa Keluar Dua Koper
“Menurut kami adanya perbuatan melawan hukum. Saat ini tahapannya masih lidik dan masih meminta keterangan beberapa orang yang terkait dengan kejadian tersebut,” tegasnya.
Menuut Kholis, KONI Kabupaten Blitar sebelumnya sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Rijanto, namun surat tersebut tidak diindahkan. KONI kemudian mengajukan somasi yang juga tidak mendapat tanggapan dari Rijanto, sehingga akhirnya menempuh jalur hukum.
“Kami telah memberikan kesempatan bagi Rijanto untuk mengklarifikasi pernyataannya. Namun, karena tidak ada respons, KONI akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib atas dugaan penyebaran berita bohong,” ucapnya.
Baca Juga: Korban Penggelapan Arisan Minta Kepastian Hukum Kepolisian
“Dan kami melakukan pengaduan kurang lebih tanggal 29 Oktober 2024, penyidik Polres Blitar. Dalam Surat Perintah Penyelidikan nomor SP. Lidik/547/X/RES.1.2/2024/Satreskrim, 30 Oktober 2024, setelah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk panitia penyelenggara turnamen E-Sport yang menjadi latar belakang video pernyataan Rijanto. Dalam Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan nomor: B/368/SP2HP ke 1/X/RES 1.18/2024/Satrerkrim, 31 Oktober 2024. Dan hasil dari perkembangan SP2HP kita terima 8 Januari 2025,” tambahnya.
Namun sayang, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Bupati Blitar terpilih Rijanto dan Penyidik Polres Blitar yang menanganinya belum berkomentar. (Tono)
Editor : Redaksi