Potretkota.com - Terdakwa Fiqi Effendi, oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang dituntut 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta 3 bulan kurungan.
Penuntut Umum juga meminta agar Terdakwa Fiqi Effendi membayar uang pengganti kerugian negara Rp857.970.000 juta.
Baca Juga: Eks Anggota DPRD Pamekasan Garap Hibah DPRKPCK Jatim
"Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 tahun 9 bulan kurungan," jelas Penuntut Umum, Yoga Adhyatma SH melalui Lela Tyas Eka Prihatining Cahya, S.H, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (7/2/2025).
Untuk diketahui, Fiqi Effendi jadi pesakitan karena didakwa pada tahun 2020-2021, telah melakukan korupsi Rp1.812.675.190,30.
Baca Juga: Berbelit-belit, Terdakwa Hibah Jombang Diputus 4 Tahun Penjara
Uang miliar tersebut seharusnya untuk pokmas (kelompok masyarakat) kegiatan rabat beton hibah dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.
Pada saat agenda pemeriksaan Terdakwa, Fiqi Effendi membantah semua dakwaan Penuntut Umum. Menurutnya, job hibah dari Provinsi Jawa Timur, hanya sebatas pembuatan proposal termasuk pembuatan gambar dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang dicopi paste dari internet. Ia tidak sendiri, tapi dibantu rekannya PNS dari Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga: Berbelit-belit, Terdakwa Hibah Jombang Diputus 4 Tahun Penjara
Karena merasa tidak melakukan korupsi pekerjaan hibah rabat betok, Fiqi Effendi tidak menyesali perbuatannya. (Hyu)
Editor : Redaksi