Potretkota.com - Rentetan seorang warga kelurahan Pohjentrek yang di massa karena dituduh mencuri celana dalam pada pekan kemarin menuai protes dari warga didampingi LSM Pasuruan.
"Lurah, Camat, Walikota, Kapolres harus memberikan pendidikan sadar hukum kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri seperti yang dituduhkan kepada saudara A sebagai maling celana dalam, tapi ternyata tidak terbukti dan A telah divisum karena menderita luka-luka akibat di massa," kata Mudrik, salah satu Ketua RW di kelurahan Pohjentrek juga anggota LSM M. Bara, Kamis (13/2/25) kemarin.
Baca Juga: Warga Akan Laporkan Perusakan dan Pencurian Portal ke Polisi
Selain Mudrik, Puluhan massa yang menggeruduk kantor Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan dan dikomando oleh Ayi Suhaya menyatakan, bahwa Indonesia adalah negara hukum dan meminta aparat yakni polisi untuk mengadili 7 orang yang melakukan aksi massa terhadap A yang dituding sebagai pencuri celana dalam, Sabtu (8/2/25) malam lalu.
"Pak Camat dan lurah serta Walikota harus bekerja dengan memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat dan jangan ongkang-ongkang kali makan gaji buta," jelas Ayi Suhaya Wakil Gubenur LSM LIRA Jawa Timur.
Baca Juga: Pencuri Motor Kurir Paket di Gatot Subroto Pasuruan Didor Kakinya
Massa yang dikawal ketat personil dari Polres Pasuruan Kota dan juga Kodim 0819 terus menyuarakan aspirasinya dan mendesak Camat serta Lurah keluar untuk menemui mereka dan menampung aspirasinya. "Pak Camat Keluar, Kami disini menyampaikan aspirasi," imbuh Ayi Suhaya.
Pasca teriakan sang koordinator pendemo Ayi Suhaya, Camat Purworejo M. Alfian Afandi menemui pendemo di gerbang masuk kantor kecamatan. "Terimakasih atas masukannya tentang pendidikan sadar hukum ke masayarakat dan terus terang terkait peristiwa di Pohjentrek kami kecolongan tapi sudah dilakukan upaya penanganan bersama pihak kepolisian dan lurah," terangnya.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Kedung Mangu Didor
Ketua LSM M. bara Saiful mengatakan, korban A tidak seharusnya menerima perlakuan dari oknum warga yang menghajarnya seperti binatang. "Korban dihajar massa seperti binatang dan kami minta pihak kepolisian dan camat bisa mengusut tuntas kasus ini," ungkapnya.
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan massa dengan korban A warga Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan saat ini telah disidik oleh satreskrim Polres Pasuruan Kota dan polisi dikabarkan sudah memeriksa 7 orang dalam kasus ini namun belum ada penetapan tersangka. (dyt)
Editor : Redaksi