Gunawan Suami Sri Wahyuni Wakil Ketua DPRD Jatim Terima Cashback Mobil Siaga Bojonegoro Rp15 Juta

avatar potretkota.com
Gunawan Wibisono (foto FB KPPC Partai Demokrat Bojonegoro)
Gunawan Wibisono (foto FB KPPC Partai Demokrat Bojonegoro)

Potretkota.com - Setelah memeriksa 30 Kepala Desa (Kades) dan beberapa saksi dari dealer Suzuki, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, kembali memeriksa 34 Kades, untuk perkara korupsi mobil siaga dengan terdakwa Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito, Branch Manager PT United Motors Centre (UMC) Bojonegoro Indra Kusbianto dan salesnya Syafa’atul Hidayah.

Baca Juga: Eks Anggota DPRD Pamekasan Garap Hibah DPRKPCK Jatim

Salah satu saksi, Kades Sambiroto Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, Gunawan Wibisono SE mengatakan, sudah menerima hibah aliran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, senilai Rp250 juta dengan cashback Rp15 juta. Namun, karena tercium Kejaksaan, uang cashback tersebut dikembalikan ke Negara.

"Timlak (tim pelaksana) tidak pernah mengadakan lelang," kata Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (24/3/2025).

Baca Juga: Kantor KONI Jatim Digeledah, KPK Bawa Keluar Dua Koper

Alasan Gunawan suami Sri Wahyuni, S.Kep., Ns Wakil Ketua DPRD Jatim ini sama seperti saksi Kades lainnya, yaitu selain senang mendapat uang cashback BKK juga ada bantuan dari PT UMC Suzuki. 

"Administrasi, pajak juga dipermudah," tambah Gunawan.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah La Nyalla Mattalitti Anggota DPD RI

Cashback PT UMC Suzuki APV untuk mobil siaga yang diterima para Kades di Bojonegoro beragam, ada yang kebagian cuma Rp13 juta.

Sementara, usai sidang Penuntut Umum dari Kejari Bojonegoro Tarjono SH membenarkan para saksi yang hadir di PN Tipikor Surabaya menerima cashback mobil siaga. Ia tidak berani komentar banyak karena yang berwenang berstatmen di media Kasi Intel Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana, S.H., M.H. (Hyu)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru