Potretkota.com - Kepala Desa (Kades) Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, Edy Hartono yang juga menjadi Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Probolinggo Banyuwangi Seksi II Di Kabupaten Situbondo, jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Edy Hartono menjalani sidang bersama Gesang Stto Pradoyo, S.H Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo - Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo.
Baca Juga: Pemberi Uang Bupati Situbondo Diseret KPK ke Pengadilan Tipikor
Dalam persidangan, keduanya mengaku menerima aliran dana pembebasan lahan tanah milik Baharudin, total Rp100 juta. “Uang dibagi Rp50-50 juta,” ucap Gesang, Kamis (21/6/2025).
Uang tersebut diklaim pemberian Baharudin secara sukarela dengan cara transfer ke rekening Kades Edy Hartono. Namun, nyatanya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa Gesang awalnya sebagai perantara atau makelar meminta imbalan Rp180 juta, untuk kepengurusan tanah yang dibeli dari Rudi Hartono menjadi Baharudin. Karena itu Hakim PN Surabaya pun geram lantaran terdakwa Gesang berbelit-belit.
Baca Juga: Hakim Putus Terdakwa Karna Suswandi 6 Tahun 6 Bulan Penjara
“Ini sudah ada dalam BAP. Engga mungkin penyidik Kejaksaan mengarang. Ini kan sudah ditawar Rp10 juta, kalau untuk beli rokok Baharudin engga keberatan, sudah jadi saksi, jadi engga usah berbelit-belit,” jelas salah satu Majelis Hakim.
Terdakwa Gesang mendengar teguran dari Majelis Hakim hanya diam saja. Namun, ia memastikan uang yang diterima sudah dikembalikan setelah rama jadi bahan pemberitaan. “Uang yang sudah saya bawa sudah dikembalikan kepada Edi Susanto, orang yang mengaku kuasa Baharudin,” akunya, diamini oleh Kades Edy Hartono.
Baca Juga: Eks Kadis PU SDA Pemprov Jatim Diperiksa KPK Perkara Situbondo
Sementara, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo, Cahya Sankara Udiana, S.H membenarkan hal tersebut. “Yang Rp75 juta dibawa kuasanya, sudah dititipkan disini (PN Tipikor) Surabaya, sedangkan yang Rp25 juta dititipakan kepada Kejaksaan pada saat penyelidikan,” pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi