Potretkota.com - Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, menghadirkan saksi dugaan korupsi yang menjerat Mantan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat dan Muhammad Hidayah Pemilik Lembaga Yayasan Al Mustaqimy, MDTA Al Mustaqimy dan MDTW Al Mustaqimy sekaligus Ketua organisasi Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Bondowoso.
Mereka adalah Kepala Kesra (Kesejahteraan Rakyat) Bondowoso Suharto, Kabag Kesra Kristianto dan Staf Kesra bagian verifikator Jumariyanto, Kamis (3/7/2025) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
Dalam kesaksiannya, Suharto mengaku saat menjabat Wakil Bupati Bondowoso, Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat pada tahun 2023 titip hibah melalui chat WhatsApp (WA) sacara pribadi.
"Pertama 24, 40 sampai 60, terus dikirim Pak Wabup daftar nama berupa pdf melalui WA," katanya, padahal anggaran belum ada.
Selain itu, Terdakwa Muhammad Hidayah pernah menemuinya sekali diruang kerjanya. "Memang sekali ketemu saya, tapi saya sering lihat Pak Hidayah ketemu staf," ujarnya.
Baca Juga: Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat Diputus 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Senada disampaikan oleh saksi Kristianto. "Pak Hidayah beberapa kali ketemu saya cuma koordinasi kekurangan proposal, misal kurang lengkap Kemenkumham dan tanya soal kapan hibah terealisasi, harapannya segera," tambahnya, tidak hafal proposal yang dibawa Terdakwa Muhammad Hidayah.
Sementara, saksi Jumariyanto menyampaikan, bahwa setelah pencairan hibah dan penyerahan LPJ, hasil monitoring dan evaluasi (monev) 69 lembaga yang menerima bantuan masih banyak kekurangan.
"Hampir semua lembaga yang kita temui, ada yang belum lengkap dan ada yang belum sama sekali. Misal yang belum lengkap meja siswa, misal beli 30 tapi dapat sebagian," jelasnya, banyak yang komplain keterlambatan pengiriman.
Baca Juga: Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Hal itu diketahui pada Monev ke dua pada Agustus 2024. "Sampai di BAP Kejaksaan, (maibeler) masih belum lengkap," pungkasnya.
Semua kesaksian Suharto, Kristianto dan Jumariyanto tidak dibantah oleh Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat yang juga pemilik UD Mega Antik Furniture. "Benar semua, September pengiriman (maibeler) sudah lancar," imbuhnya. (Hyu)
Editor : Redaksi