Potretkota.com - Terdakwa Gesang Stto Pradoyo, S.H pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo - Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo dituntut bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi.
Bersama dengan Kepala Desa (Kades) Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, Edy Hartono yang juga menjadi Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Probolinggo Banyuwangi Seksi II Di Kabupaten Situbondo.
Baca Juga: 5 Pengusaha Pemberi Suap Bupati Situbondo Dijatuhi Hukuman Penjara
“Masing-masing Terdakwa baik Gesang dan Edy Hartono dituntut 4 tahun denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,” jelas Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Cahya Sankara Udiana, S.H, di di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (9/7/2025).
Baca Juga: Pemberi Uang Bupati Situbondo Diseret KPK ke Pengadilan Tipikor
Penuntut Umum menilai, kedua Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang gratifikasi yang dianggap sebagai suap.
Untuk diketahui, Terdakwa Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono, sebagai panitia pembebasan jalan tol didakwa menerima aluran uang hingga Rp100 juta. Uang hasil makelar tanah pembebasan jalan tol atas nama Baharudin kemudian dibagi rata, masing-masing menerima Rp50 juta.
Baca Juga: Hakim Putus Terdakwa Karna Suswandi 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Pemberian uang tersebut bocor ke lembaga sosial masyarakat ataupun media, sehingga uang diklaim dititipkan kepada Edi Susanto, total Rp75 juta dan sisanya dititipak kepada Kejaksaan pada saat penyidikan berlangsung. (Hyu)
Editor : Redaksi