Potretkota.com - Associate Mantri 1 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Batu 1 Kantor Cabang Malang Soekarno Hatta, Justinus Willy Prabowo dan perantara pengajuan kredit yaitu Mohamad Herdin Cahyadi Ashar, Arif Santoso, Nurul Astiyawati dan Achmad Zaenuri bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya, Selasa (15/7/2025).
Agenda persidangan, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menghadirkan saksi, diantaranya Imam Wahyudi Kepala Kantor Cabang BRI Unit Batu 1 periode 2020-2023, Anita Febrianti Kepala Kantor Cabang BRI Unit Batu 1 periode 2023-2024, Erwin Hadianto Kepala Kantor Cabang BRI Unit Batu 1 periode 2024-2025 dan Dany Yulianto, auditor internal BRI Unit Batu 1.
Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun
Saksi Dany Yulianto, Anita Febrianti, Erwin Hadianto, Imam Wahyudi.
Saat bersaksi, Imam Wahyudi menyatakan tidak semua nasabah diseleksi dalam hal pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dari 650 nasabah mendapat pencairan yang bermasalah 105, sehingga Negara merugi Rp4 miliar.
“Dari 105 nasabah, yang diwawancarai hanya beberapa, lainnya saya percaya sama Willy,” ujar Imam Wahyudi, sebagian yang mendapat pencairan tidak memiliki izin usaha.
Menurut Imam Wahyudi, pencairan uang nasabah bisa terjadi kapan saja. “Pagi survei, sore bisa cair, kadang bisa satu bulan pencairan, ini sudah sesuai dengan SOP,” katanya.
Imam Wahyudi juga disebut-sebut mengetahui ada pihak ketiga yang memanfaatkan KUR dari BRI Unit Batu 1. “Yang saya ketahui, setelah ada audit dan penagihan dari teman-teman, banyak uang nasabah dipakai Herdin,” urainya.
Senada, Anita Febrianti mengaku nasabah mengajukan KUR tidak menggunakan surat izin usaha. “Jadi nasabah kan jarang ngurus usaha, hanya surat keterangan saja. Kalau misal banyak usaha yang tidak punya izin, banyak yang tidak kita layani,” akunya.
Sementara, Dany Yulianto saat melakukan audit menemukan penyalahgunaan KUR, surat keterangan usaha sudah disiapkan pihak ketiga, usaha milik orang lain. “Yang bertanggungjawab pramakarsa Willy dan agen,” ungkapnya.
Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
Sedangkan, Erwin Hadianto menerangkan, untuk menjadi agen minimal ada kersamana 6 bulan berjalan. “Ada survei, dipastikan wilayah tersebut jadi agen, baru kita usulkan, nanti ada tim eksekusi,” ucapnya.
Karena 105 nasabah bermasalah, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada SH MH dan anggotanya Manambus Pasaribu SH MH juga Lujianto SH MH tampak geregetan. Lantaran, saat menjabat Kepala Kantor Cabang BRI Unit Batu 1, saksi Imam Wahyudi sebagai pemutus pencairan kredit tidak melakukan analisa terhadap nasabahnya.
“Saya menangkap anda tidak kerja, saudara ini bekerja tidak optimal, kalau saya Jaksa, kamu juga duduk disitu bareng terdakwa lain,” tegas Manambus Pasaribu.
“Kami akan memasukkan hal ini dalam pertimbangan hukum biar jaksa yang melanjutkan,” tambahnya.
Baca Juga: Hakim Minta Perantara Kredit BRI Bermasalah Kota Batu Kembalikan Uang Negara Rp3.354.742.013
Pun demikian, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menilai ada keteledoran dari pimpinan sehingga KUR dari BRI Unit Batu 1 mudah proses pencairan. “Kalau pimpinan teledor, pimpinan juga harus bertanggungjawab. Kalau bekerja sesuai prosedur dia akan aman,” tuturnya.
Usai sidang, sesuai pernyataan Majelis Hakim, Jaksa Afrid Sundoro Putro, S.H berencana akan kembali memeriksa saksi yang baru saja dihadirkan dalam persidangan. “Nanti kita didalami lagi,” singkatnya.
Sedangkan, Wilhem Rambalak SH penasihat hukum Terdakwa Justinus Willy Prabowo sepakat dengan sikap tegas Majelis Hakim yang memerintahkan agar Jaksa memeriksa Imam Wahyudi. “Kami harapkan agar Jaksa mendalami perkara ini, karena Pak Imam sebagai pemutus juga harus diminta pertanggungjawaban hukum,” imbuhnya.
Tanpa sebab, disaat kliennya Justinus Willy Prabowo keluar dari BRI Unit Batu 1, malah jadi kambing hitam. “Jadi saya luruskan, klien saya ini tidak dipecat, tapi mengundurkan diri. Pada saat keluar, klien saya malah diserang,” pungkasnya, punya bukti percakapan antara kliennya, Herdin dan Imam Wahyudi. (Hyu)
Editor : Redaksi