Potretkota.com - Mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Batu 1, Justinus Willy Prabowo dan perantara kredit bermasalah yakni Mohamad Herdin Cahyadi Ashar, Arif Santoso, Nurul Astiyawati dan Achmad Zaenuri, oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, S.H., M.H, dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana.
Akibatnya, Justinus Willy Prabowo dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga: Hakim PN Tipikor Minta Jaksa Periksa Kepala BRI Unit Batu
Pun demikian, Mohamad Herdin Cahyadi Ashar juga dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa Herdin juga diharuskan membayar uang pengganti Rp3.354.742.013.
“Jika tidak membayar uang pengganti, maka ganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Ketua Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, S.H., M.H, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya, Selasa (30/9/2025).
Pun demikian, Mohamad Arif Santoso dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Arif juga diharuskan membayar uang pengganti Rp100.046.716.
Baca Juga: Hakim Nilai PNS RSUD dr Iskak Tulungagung Terbukti Korupsi
“Jika tidak membayar uang pengganti, maka ganti dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tambah Hakim Made.
Sedangkan, Nurul Astiyawati dijatuhi pidana penjara 1 tahun 10 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Terdakwa Nurul sudah membayar uang pengganti Rp10 juta.
Baca Juga: RSUD Karsa Husada Batu Minta Calon Pemenang Jasa Konsultasi Melobi DPRKPCK Pemprov Jatim
Sementara, Achmad Zaenuri dijatuhi pidana penjara 1 tahun 9 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Terdakwa Achmad Zaenuri sudah membayar uang pengganti Rp14 juta.
Untuk diketahui, para Terdakwa duduk di kursi pesakitan karena terlibat korupsi pencairan pengajuan pinjaman KUR Mikro BRI Unit I Batu tahun 2021-2023. Karena 105 kredit bermasalah, sehingga negara dirugikan miliaran rupiah. (Hyu)
Editor : Redaksi