Terdakwa Dosen UB Yuki Firmanto Benarkan Keterangan 21 Saksi dari Puskesmas Kabupaten Mojokerto

avatar potretkota.com
21 saksi dari Puskesmas Pemkab Mojokerto saat disumpah.
21 saksi dari Puskesmas Pemkab Mojokerto saat disumpah.

Potretkota.com - Kepala Puskesmas (Kapus) kembali diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya, Rabu (3/9/2025).

Mereka adalah, Kapus Bangsal dr. Ulfah Kurniasari, Kapus Sooko dr. Dadang Hendriyanto, Kapus Puri dr. Retno Dhanarwarih Anggara, Kapus Trowulan dr. Iting Zaimatus, Kapus Tawangsari Siti Kumaiyah, S.Kep.Ns,M. Kes, Kapus Lespadangan dr. Nurul Agustien dan Kapus Gedeg Mundir Azis,S.KM.

Baca Juga: Hakim Tipikor Putus Yuki Firmanto 7 Tahun dan Ganti Rp4.470.564.000

Saksi hadir bersama stafnya, yakni dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara. Total, 21 saksi untuk didengarkan terdakwa Yuki Firmanto, S.E., MSA., Ak, Dosen dan Asisten Ahli Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (UB).

21 saksi menjelaskan, mengenal Yuki Firmanto saat acara rapat rutinan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, tahun 2020 lalu.

Setelah Kepala Dinkes dr. Sujatmiko, MM, M.M.R menyampaikan Puskesmas masuk sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), giliran Yuki Firmanto membahas soal pendampingan untuk aplikasi E-Pus, alat tulis kantor, makanan minuman dan penataan obat.

Setelah pertemuan tersebut, April tahun 2021 masing-masing Puskesmas secara bergantian didatangai oleh pendamping dari dari Pusat Kajian dan Pengembangan Akutansi dan Bisnis (PKPAB) Universitas Brawijaya.

Baca Juga: Pledoi Yuki Firmanto Minta Keadilan di Pengadilan Tipikor

Padahal, masing-masing Puskesmas mengaku belum ada kerjasama dan membahas soal anggaran yang dikeluarkan, termasuk pembuatan proposal. Meski demikian, para saksi melakukan tanda tangan kontrak akhir tahun, Desember 2021.

“Kami pernah tanda tangan kontrak setelah mereka bekerja,” ujar salah satu saksi diamini oleh lainnya.

Pendampingan dari PKPAB Universitas Brawijaya, berlanjut hingga tahun 2022 dan 2023. Modelnya sama dengan tahun 2021, bekerja dulu baru melakukan tanda tangan kontrak kerjasama selama 12 bulan.

Baca Juga: Supplier Buah Lokal Gugat Superindo ke PN Mojokerto

Baru terungkap, satu yang hadir di Puskesmas tapi tanda tangan biaya pengeluaran ada beberapa, termasuk Ketua Pelaksana, Yuki Firmanto. Semua tagihan kemudian masuk melalui transfer ke rekening PKPAB Universitas Brawijaya.

Semua keterangan 21 saksi yang disampaikan dalam persidangan, dibenarkan oleh Terdakwa Yuki Firmanto. “Benar Yang Mulia,” pungkasnya. (Hyu)

Berita Terbaru