Potretkota.com - Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae oleh Jaksa Pentut Umum (JPU) Ronald Woworuntu dituntut 10 tahun penjara. Jaksa menilai, pelanggaran terdakwa sudah sesuai dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasar dakwaan, terdakwa terbukti menerima gratifikasi dari Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ngada. Untuk itu, terdakwa dituntut 10 tahun penjara dan membayar Rp 300 juta, subsider 6 tahun penjara,” kata Ronald di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (31/8/2018).
Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
Selain menghukum, Jaksa meminta agar hakim mencabut hak politik terdakwa. “Meminta agar hak politik terdakwa Marianus Sae dicabut,” tambah Jaksa.
Menurut Jaksa Ronald Woworuntu, yang memberatkan terdakwa karena dinilai terdakwa tidak koperatif. Padahal, saksi yang dihadirkan sudah mengaku telah menyuap terdakwa. “Diantara tuntutan yang memberatkan karena terdawa tidak mau mengakui uang yang diterimanya untuk apa saja,” tambah Jaksa.
Baca Juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara
Perlu diketahui, Marianus Sae ditangkap KPK disalah satu hotel di Surabaya, Februari 2018 lalu. Penangkapan karena lembaga antirasuah mendapakan Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu menyuap Bupati Ngada, sebagai pelicin proyek-proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Ngada, NTT.
Dalam kasus ini, sejak tahun 2011-2017, pendiri PT Flopino Raya Bersatu Wilhelmus Iwan Ulumbu yang juga membuatkan ATM khusus berisi Rp 2.487.000.000 untuk Bupati Ngada, hanya dituntut 3 tahun 6 bulan saja. Sayang, Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Murti, menurunkan hukuman 2 tahun 6 bulan saja.
Baca Juga: PNS Diskoperindag Gresik Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sementara, Bupati Ngada, Marianus Sae juga disebut menerima aliran dana Rp 3.450.000.000 dari Direktur PT Sukses karya Inovatif Albertus Iwan Susilo, untuk proyek tahun 2016-2017. (Kin)
Editor : Redaksi