Potretkota.com - Beberapa dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya (UB) terlebih yang terlibat korupsi proyek Pusat Kajian dan Pengembangan Akutansi dan Bisnis (PKPAB), diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
Hasil pemeriksaan, Ketua Tim dari PKPAB UB, Yuki Firmanto, S.E., MSA., menjadi tersangka. Sedangkan, Ketua Tim yang seharusnya melakukan pendampingan Puskesmas se Kabupaten Mojokerto, Prof. Dr. Aulia Fuad Rahman, S.E., M.Si, Ak dan Dr. Mohamad Khoiru Rusydi, S.E., M.Ak., Ak, hanya menjadi saksi.
Baca Juga: Hakim Tipikor Putus Yuki Firmanto 7 Tahun dan Ganti Rp4.470.564.000
Baik Aulia Fuad Rahman dan Mohamad Khoiru Rusydi, masing-masing menerima aliran uang korupsi pendampingan pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 27 Puskesmas se Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021–2022.
Aulia Fuad Rahman tahun 2021 dan 2022 total mendapatkan uang hasil korupsi Rp6 juta. Pun demikian, Mohamad Khoiru Rusydi pada tahun 2021 dan 2022 juga mendapat uang Rp6 juta.
Baca Juga: Pledoi Yuki Firmanto Minta Keadilan di Pengadilan Tipikor
Iqbal Shavirul Bharqi, SH.,MH pengacara Terdakwa Yuki Firmanto menyatakan, seharusnya Prof Aulia Fuad Rahman dan Doktor Mohamad Khoiru Rusydi juga diperiksa menjadi tersangka.
“Karena jabatan Yuki Firmanto, Aulia Fuad Rahman dan Mohamad Khoiru Rusydi, dalam proyek Puskesmas di Kabupeten Mojokerto sama, yakni Ketua Tim Pelaksana,” jelas Iqbal kepada Potretkota.com, usai mendapingi sidang terdakwa Yuki Firmanto, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya, Rabu (24/9/2025) kemarin.
Baca Juga: Yuki Firmanto Dosen Universitas Brawijaya Dituntut Jaksa 10 Tahun
Sebelumnya, Prof Aulia Fuad Rahman tertarik mengikut proyek PKPAB FEB UB, alasannya sebagai bentuk pengabdian masyarakat dan akan dibuat model karya tulis. “Saya tidak tau kalau dalam dokumen sebagai Ketua Pelaksana,” dalihnya, hanya ikut tanda tangan saja.
Yuki Firmanto sendiri, akibat salah dalam pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas tahun anggaran 2021–2022, telah didakwa Penuntut Umum dari Kejari Kabupaten Mojokerto, merugikan negara Rp5.041.779.000. (Hyu)
Editor : Redaksi