Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto dalam Sidang dugaan korupsi pendampingan pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 27 Puskesmas se Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022, menghadirkan ahli dari Dosen Hukum Universitas Airlangga (Unair), Dr. Emanuel Sujatmoko, S.H., M.S.
Dalam persidangan, ahli menjelaskan proyek lembaga Pusat Kajian dan Pengembangan Akutansi dan Bisnis (PKPAB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya (UB), harus ada perencanaan, pengawas, laporan.
Baca Juga: Hakim Tipikor Putus Yuki Firmanto 7 Tahun dan Ganti Rp4.470.564.000
“Sebelum pekerjaan harus ada kontrak lembaga atau instansi bukan ketua pelaksana. Kontrak itu produk hukum, sebelum pekerjaan dimulai, harus tertulis,” kata Sujatmoko, Rabu (24/9/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kalau bicara asas, disebut Emanuel Sujatmoko, semua yang ikut tanda tangan dalam proyek pendampingan pengelolaan Dana BLUD se Kabupaten Mojokerto berarti menyetujui. “Kalau saya tanda tangan itu sudah menyetujui. Ada konsekuensi hukum jika sudah ditandatangani kedua belah pihak,” tambahnya.
Menurut Sujatmoko, istilah pinjam bendera tidak diperbolehkan. “Pinjam bendera itu sudah melanggar hukum,” imbuhnya,
Sementara, Arief Rahman ahli dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyatakan, pekerjaan pendampingan pengelolaan Dana BLUD Puskesmas se Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022 total loss.
“Kenapa total loss, pertimbangan kami kontrak tidak sah,” imbuhnya, dasar pembayaran ke PKPAB FEB UB harus sah.
Baca Juga: Pledoi Yuki Firmanto Minta Keadilan di Pengadilan Tipikor
Untuk diketahui, Terdakwa Yuki Firmanto, S.E., MSA, salah satu dosen FEB UB didakwa korupsi pekerjaan pendampingan pengelolaan Dana BLUD Puskesmas se Kabupaten Mojokerto, Rp5 miliar.
Sesuai permintaan Ketua PKPAB FEB UB, Dr. Drs. Bambang Hariadi, M.Ec., Ak, aliran uang dari Puskesmas Kabupaten Mojokerto ditranfer ke rekening lembaga untuk dibagi. PKPAB FEB UB mendapat 5 persen, sedangkan 95 persen untuk pembayaran tim Yuki Firmanto.
Suami Nurlita Novianti, SE, MSA. Ak lalu membagikan uang korupsi kepada timnya, termasuk Guru Besar UB, Prof. Dr. Aulia Fuad Rahman, S.E., M.Si, Ak dan Dr. Mohamad Khoiru Rusydi, S.E., M.Ak., Ak.
Periode tahun 2021 dan 2022, berdalih modal ikut tanda tangan saja, baik Aulia Fuad Rahman dan Mohamad Khoiru Rusydi mendapat bagian uang korupsi masing-masing Rp6 juta.
Baca Juga: Yuki Firmanto Dosen Universitas Brawijaya Dituntut Jaksa 10 Tahun
Atas pernyatan ahli dari Unair Dr. Emanuel Sujatmoko, S.H., M.S, salah satu penasihat hukum Terdakwa Yuki Firmanto yaitu Iqbal Shavirul Bharqi, SH.,MH ingat akan istilah Pacta Sunt Servanda.
“Saya seperti dikuliahi lagi, saya ingat kalau kedua belah pihak itu harus terlibat dan terikat, karena ada Pacta Sunt Servanda, asas yang menyatakan bahwasanya undang-undangan berlaku bagi para pihak,” jelas Iqbal sapaan akrabnya.
“Nah, para pihak disini tentunya PKPAB FEB UB yang diwakili oleh Pak Bambang yang membuat nota kesepakatan dan juga yang ditanda tangani oleh Prof Aulia dan Doktor Khoiru, dengan puskesmasnya harusnya terlibat, karena kedua belah pihak. Kenapa hanya Yuki Firmanto yang jadi tersangka dan terdakwa, sedangkan pihak lainnya tidak jadi tersangka. Jadi ini ada kesan tebang pilih,” pungkas Iqbal. (Hyu)
Editor : Redaksi