Potretkota.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membongkar pesta seks sesama jenis atau gay bertajuk “Siwalan Party” yang digelar di sebuah hotel kawasan Siwalan, Surabaya. Sebanyak 34 orang diamankan, terdiri dari pendana, admin utama, admin pembantu, dan peserta.
Pesta tersebut berlangsung pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025, di dua kamar connecting room yang disewa khusus untuk kegiatan itu. Aksi mereka terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 34 Tersangka Pesta Gay di Ngagel
Perwira menengah Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, bahwa kegiatan itu bukan bersifat komersial. “Kegiatan ini gratis. Tidak ada pungutan biaya karena seluruh kebutuhan sudah ditanggung oleh pendana atau pemodalnya,” kata Edy dalam konferensi pers, Rabu (22/10/2025).
Motif Sensasi dan Kepuasan
Hasil penyidikan mengungkap motif utama para peserta adalah mencari sensasi dan kepuasan seksual semata. Tidak ada unsur transaksi uang. “Motifnya bukan ekonomi, tapi sensasi. Ada yang baru pertama kali ikut, tapi ada juga yang sudah delapan kali menghadiri acara serupa,” jelas Edy.
Polisi menduga Siwalan Party merupakan bagian dari jaringan pesta seks tertutup yang menggunakan media sosial dan aplikasi percakapan terenkripsi untuk berkomunikasi. “Kami masih mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, jaringan mereka juga beroperasi di luar Surabaya,” terangnya.
Terorganisir dan Terstruktur
Dari 34 orang yang diamankan, mayoritas berusia 22 hingga 38 tahun. Mereka berasal dari beragam profesi, seperti pegawai swasta, wiraswasta, ASN, hingga mahasiswa. Polisi menegaskan, tidak ada peserta di bawah umur.
Penyidik menemukan bahwa kegiatan ini diatur secara sistematis dengan pembagian peran:
- Pendana (MR alias A): Menyewa dua kamar hotel dan membeli cairan poppers seharga Rp435 ribu sebagai hadiah acara.
- Admin Utama (RK alias A alias DS): Membuat undangan digital, menyusun aturan permainan, dan mengatur jalannya kegiatan.
- Admin Pembantu (7 orang): Bertugas menjemput peserta di lobi hotel dan memastikan kelancaran acara.
- Peserta (25 orang): Mengikuti permainan dan sesi puncak pesta.
Baca Juga: Sindikat 'Pelangi' di Grup Facebook dan Whatsapp Dibongkar Polda Jatim
Kegiatan dimulai sejak pukul 18.00 WIB dengan registrasi dan perkenalan. Acara dibuka dengan permainan interaktif seperti bottle circle dan kissing challenge yang berujung pada tindakan cabul. Puncak kegiatan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB, saat para peserta berpindah kamar dan melakukan hubungan seksual sesama jenis.
Polisi menyebut, peserta menggunakan gelang fosfor untuk menandai peran mereka selama pesta. “Kamar sengaja dibiarkan terbuka agar peserta bisa saling menyaksikan,” ungkap Edy.
Penggerebekan dan Barang Bukti
Tim Samapta Polrestabes Surabaya tiba di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB. Sejumlah peserta ditemukan tanpa busana dan sedang melakukan aktivitas seksual. Seluruh peserta kemudian diamankan ke Mapolrestabes untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain ponsel, alat pelindung diri, cairan poppers, dan perlengkapan pesta. Selain pemeriksaan hukum, polisi juga melakukan tes medis dan psikologis terhadap seluruh peserta. “Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga persoalan kesehatan dan rehabilitasi sosial,” kata Edy.
Jerat Hukum dan Pendekatan Rehabilitatif
Pendana dan admin utama dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul.
Admin pembantu dikenai Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 36 UU Pornografi.
Sedangkan para peserta dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP.
Meski proses hukum tetap berjalan, Polrestabes Surabaya juga menerapkan langkah rehabilitatif dengan melibatkan psikiater dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya. “Kami tidak hanya ingin menghukum, tapi juga membantu mereka agar bisa kembali ke kehidupan sosial yang normal,” tegas Edy.
Edy menilai fenomena semacam ini merupakan penyakit sosial yang perlu ditangani bersama antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan lembaga kesehatan. “Polri tidak bisa bekerja sendiri. Ini tanggung jawab bersama agar praktik seperti ini tidak terulang,” tandasnya.
Kasus Siwalan Party membuka tabir baru bagaimana aktivitas seksual menyimpang kini menjelma dalam format eksklusif dan digital. Polisi memastikan pengawasan akan diperkuat, sementara masyarakat diminta lebih waspada terhadap ruang privat yang disalahgunakan menjadi arena pelanggaran hukum dan moral. (ASB)
Editor : Redaksi