Potretkota.com - Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya, Armuji dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Musyafak Rouf alias M. Musyafak, dipanggil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, Kamis (5/2/2026) sore.
Pemanggilan kedua tokoh publik ini berkaitan dengan dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di lingkungan DPRD Kota Surabaya periode 2009 – 2014 silam. Saat itu Armuji menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dan Musyafak sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya.
Baca Juga: Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Mengalir ke KPU dan Bawaslu
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, Armuji dan Musyafak diperiksa sebagai saksi. Kasus sepuluh tahun lebih ini dibuka lagi karena perkara sudah masuk tahap penyidikan.
"Jadi, saudara Armuji dipanggil sebagai saksi termasuk saudara Musyafak. Tentunya, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam perkara Bimtek," kata Edy Herwiyanto
Bapak kandung Vinanda Prameswati Wali Kota Kediri ini mengaku sudah memeriksa sekitar 20 saksi dan melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen terkait kegiatan Bimtek tersebut.
"Kemudian penyidik juga sudah melakukan pendataan terhadap dokumen-dokumen yang terkait dengan Bimtek," tambah Edy Herwiyanto.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Mangkir di Sidang Korupsi Dana Hibah Kusnadi
Pasangan Siskawati ini dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara guna menentukan status tersangka, setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan rampung. "Nanti akan kita lihat dari hasil pemeriksaan saat ini, termasuk pemeriksaan saksi yang lainnya. Tentunya dari situ nanti akan dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik untuk menentukan langkah-langkah lebih lanjut," ujarnya.
Edy Herwiyanto juga mengungkapkan, bahwa terdapat beberapa pihak yang hingga kini masih menjabat sebagai anggota dewan dan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Secara detailnya kita belum tahu, namun ada beberapa orang yang saat ini juga masih menjadi anggota dewan, dan tentunya semua yang terlibat akan kita lakukan pemanggilan," imbuh Edy.
Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa
Sementara, Cak Ji sapaan akrab Armuji menyampaikan kepada awak media, bahwa kedatangannya ke Polrestabes Surabaya hanya untuk keperluan administratif. "Ya, cuma mengubah tanggal (berita acara) aja, diparaf ulang," akunya.
Pun demikian, Musyafak dipanggil polisi hanya paraf Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saja. "Saya disuruh baca lagi BAP< terus paraf-paraf saja,” pungkasnya. (Tono)
Editor : Redaksi