WALHI Soroti Ancaman Ekologis, Bupati Pasuruan Akui Alih Fungsi Hutan Lindung Tretes Tak Izin 

avatar potretkota.com
Aksi unjuk rasa tolak Ahli Fungsi Hutan Tretes, Minggu (29/3/2026).
Aksi unjuk rasa tolak Ahli Fungsi Hutan Tretes, Minggu (29/3/2026).

Potretkota.com - Rencana alih fungsi kawasan Hutan Tretes di Kecamatan Prigen menjadi proyek real estate dan wisata terpadu menuai penolakan keras dari masyarakat serta aktivis lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur menilai proyek tersebut berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keselamatan warga.

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Indra Pradipta, yang turut hadir dalam aksi penolakan, menegaskan bahwa pembangunan di kawasan tersebut tidak memiliki legitimasi sosial.

Baca Juga: Ancaman Bencana Akibat Hutan Nongkojajar Dibabat Perhutani

“Ini adalah ekspresi jelas warga yang menolak proyek ini. Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan pihak pengelola hutan seharusnya menghentikan rencana pembangunan real estate maupun wisata terpadu di kawasan Hutan Tretes,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Aksi penolakan dilakukan ribuan warga Prigen dengan long march dari Dung Biru menuju Hortensia. Aksi ini juga diikuti sejumlah tokoh masyarakat dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, termasuk Ketua Pansus, Sugiyanto.

WALHI menyoroti bahwa kawasan yang direncanakan untuk dialihfungsikan seluas 22,5 hektare tersebut sebelumnya merupakan hutan lindung dengan kemiringan mencapai 40 derajat. Selain itu, kawasan ini juga menyimpan sumber mata air penting, habitat satwa liar, serta menjadi penopang ekonomi warga sekitar.

Indra memperingatkan, jika proyek tetap dipaksakan, dampak ekologis yang ditimbulkan tidak bisa dianggap sepele.

Baca Juga: LKPJ Bupati Pasuruan 2025, Ekonomi Tumbuh 5,66 Persen

“Kerusakan tutupan hutan di kawasan dengan kemiringan tinggi berisiko memicu bencana ekologis seperti banjir dan longsor. Selain itu, hilangnya sumber mata air akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Sementara, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo justru menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pihak pengembang, yang disebut sebagai “Stasiun Kota”.

“Kami tidak ada urusan dengan pihak pengembang tersebut. Mereka juga belum pernah mengajukan perizinan kepada Pemkab Pasuruan,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Baca Juga: Ribuan Warga Prigen Pasuruan Tolak Alih Fungsi Hutan Tretes

Namun, pernyataan ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan kontrol pemerintah daerah terhadap rencana investasi yang berpotensi mengubah fungsi kawasan hutan.

Rusdi menekankan pentingnya menjaga kondusivitas investasi, tetapi juga mendorong adanya dialog antara warga dan pihak pengembang. “Kalau ada investasi, harus tetap kondusif. Silakan pihak pengembang dan masyarakat bertemu untuk mencari solusi,” katanya.

Hingga kini, belum ada kejelasan terkait status perizinan maupun kajian lingkungan atas proyek tersebut. Sementara itu, penolakan warga terus menguat, menandakan konflik kepentingan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan belum menemukan titik temu. (dyt)

Berita Terbaru