Prabowo Yudha Prawira ASN BPKAD Jatim dan Selingkuhannya Diputus Pidana Penjara Selama 6 Bulan

avatar potretkota.com
(dari kiri) Intan Tri Damayanti dan Prabowo Yudha Prawira
(dari kiri) Intan Tri Damayanti dan Prabowo Yudha Prawira

Potretkota.com - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan 6 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus kejahatan terhadap kesusilaan (perzinahan), yakni Prabowo Yudha Prawira, S.STP (33), Verifikator di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, serta Intan Tri Damayanti.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini, S.H., M.Hum, di Ruang Garuda 1, Kamis (2/4/2026). Hukuman yang diberikan kepada pasangan selingkuhan Prabowo Yudha Prawira dan Intan Tri Damayanti, ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 9 bulan penjara.

Baca Juga: Kinerja Pansus BUMD Jatim Dipuji

Dalam amar putusan, majelis hakim menguraikan kronologi peristiwa yang melibatkan hubungan di luar pernikahan antara kedua terdakwa. Peristiwa tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni sebuah hotel di Kota Batu dan Hotel di kawasan Kedungdoro, Surabaya.

Majelis hakim menegaskan bahwa keyakinan atas kesalahan terdakwa tidak hanya didasarkan pada pengakuan, tetapi juga didukung oleh sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti hasil penggerebekan di salah satu kamar hotel di Surabaya. Saat pintu kamar dibuka, kedua terdakwa ditemukan berada di dalam kamar dengan mengenakan pakaian tidur. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, termasuk tisu yang berserakan di lantai serta pakaian dalam.

Baca Juga: Kejaksaan Tangkap Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur

Dalam persidangan, Intan Tri Damayanti mengakui penggunaan tisu tersebut terkait aktivitas yang dilakukan bersama terdakwa. Pengakuan tersebut turut memperkuat alat bukti yang diajukan jaksa.

Persidangan juga mengungkap bahwa hubungan antara kedua terdakwa terjadi lebih dari satu kali di masing-masing lokasi. Relasi keduanya bermula dari komunikasi jarak jauh, sebelum akhirnya Intan datang dari Jakarta ke Surabaya atas undangan Prabowo, yang juga membiayai perjalanan tersebut.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan terdapat hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan antara lain status Prabowo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai mencoreng serta melanggar norma sosial dan agama.

Baca Juga: Dedi Irwansa Partai Demokrat Dorong 30 Persen Pajak Kendaraan untuk Perbaikan Jalan Desa

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif kedua terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatan, serta penyesalan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Prabowo Yudha Prawira usai persidangan. (Tono)

Berita Terbaru