Tersangka Korupsi Pemkot Surabaya Tidak Dipenjara

avatar potretkota.com

Potretkota.com - MJ, mantan pelaksana tugas Sekretaris Kota Pemkot Surabaya dan SG mantan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya jadi tersangka kasus korupsi tahun 2001 yang merugikan negara Rp miliar.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran pada wartawan mengaku, korupsi yang diakukan tersangka yakni sudah melepaskan aset Pemkot Surabaya di Kelurahan Manyar Sabrangan, seluas 56.487 meter persegi kepada PT Abadi Purna Utama sesuai berita acara serah terima pada tanggal 5 januari 2001.

Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak

“Namun, tanah pengganti yang diserahkan PT Abadi Purna Utama ke Pemkot Surabaya hanya seluas 82 ribu meter persegi, sehingga terjadi selisih kekurangan seluas 8 ribu meter persegi,” kata Sudamiran, Selasa (25/9/2018).

Hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur menyebut, kerugian sekitar Rp 8 miliar.

Baca Juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara

“Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya sejak 2016 telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus korupsi, dengan modus ruislag tukar guling tanah kas Desa Manyar Sabrangan dengan salah satu PT di Surabaya. Dari dugaan ruislag yang tidak sesuai ketentuan, negara dirugikan 8 miliar rupiah, sesuai dengan hasil perhitungan keruguian negara oleh BPKP Jawa Timur,” terang Sudamiran.

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut, penyidik memutuskan untuk tidak menahan keempat tersangka. Alasannya, tersangka cukup kooperatif jika diperlukan untuk setiap pemeriksaan kasus tersebut.

Baca Juga: PNS Diskoperindag Gresik Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kasus ini juga menyeret HF dan LG pihak PT Abadi Purna Utama. (Jar/Tio)

Berita Terbaru