Ahli Inspektorat Dinilai Tak Kompeten Hitung Kerugian Negara di Sidang Proyek Banjir Pacitan

avatar potretkota.com
(kiri) Izzudin ST MT
(kiri) Izzudin ST MT

Potretkota.com - Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya di Kabupaten Pacitan bernilai Rp14 miliar disebut dari Inspektorat Pacitan merugikan negara Rp1,4 miliar.

Izzudin ST MT ahli dari Inspektorat Pacitan mengatakan, proyek yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang dikerjakan PT Cahaya Agung Perdana Karya tidak sesuai spesifikasi. Begitupun dengan pengawasan dari PT Wahana Prakarsa Utama, tidak maksimal. 

Baca Juga: Ahli UGM: Proyek Miliaran Bronjong Pacitan Berfungsi dan Bermanfaat

“Selisih nilai bahan yang tidak sesuai spesifikasi itu kami hitung. Dari fisik pekerjaan terdapat sekitar Rp875 juta yang tidak sesuai spesifikasi, sedangkan pengawasan sekitar Rp566 juta,” kata Izzudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (25/5/2026).

Menurut Izzudin, audit pemeriksaan lapangan dilakukan Desember tahun 2025. Ia menemukan bronjong sisi kanan sungai sudah lapuk dan hancur, karena dipengaruhi kualitas batu yang tidak baik. Pun demikian, adanya personel pengawasan yang tidak hadir saat pelaksanaan proyek.

Ahli tak menampik dalam kontrak tidak disebutkan secara spesifik jenis batu yang digunakan, melainkan hanya mensyaratkan batu yang keras, awet, dan tidak mudah lapuk. “Kalau spesifikasi dipenuhi tidak mungkin ada kerusakan. Tapi faktor cuaca dan iklim juga bisa menyebabkan batu lapuk,” akunya juga menilai pekerjaan konstruksi masih dapat dimanfaatkan dan secara fungsi belum sepenuhnya gagal.

Baca Juga: Wagub Emil Turun Tangan Redam Blokade Jalan Ponorogo–Pacitan

Menanggapi hal ini, Dr. Syaiful Ma'arif, S.H., C.N., M.H salah satu advokat terdakwa menyatakan, ahli yang dihadirkan Kejaksaan tidak punya kopetensi menghitung kerugian negara.

“Inspektorat itu dari beberapa yurisprudensi mahkamah agung, bukan lembaga yang menghitung kerugian negara. Apalagi di kasus ini ahli mendeclare adanya kerugian negara. Sehingga menurut saya, ahli yang dihadirkan Jaksa tidak punya kewenangan,” jelas Syaiful Ma'arif.

Syaiful Ma'arif menyebut, nilai volume pekerjaan lebih tidak dihitung oleh ahli. “Ahli menghitung titik lemah soal batu, padahal batu yang dipakai sudah diuji dulu oleh ITS,” ungkapnya.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Kolaborasi Renovasi 158 Rumah di Pacitan

Soal batu yang dianggap bermasalah, Syaiful Ma'arif menilai karena cuaca. “Kalau ada abrasi pada batu ya pasti, apalagi pekerjaan ini sudah 5 tahun,” pungkasnya.

Adapun dalam perkara ini yakni Supriyanto selaku Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya dan Tendy Soewadji selaku Kepala Cabang PT Wahana Prakarsa Utama. (Hyu)

Berita Terbaru