Potretkota.com - Disaat Pemerintah menyebut kejahatan narkoba merupakan Extra Ordinary Crime (kejahatan luar biasa), Jaksa Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya malah menyebutnya sebagai pidana biasa.
“Khusus secara garis besar (Extra Ordinary Crime) itu untuk perkara korupsi. Untuk narkotika itu masuk ranah pidana biasa walaupun undang-undangnya khusus,” kata Suparlan kepada Potretkota.com, Selasa (30/20/2018).
Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
Hal tersebut disampaikan sesaat menanggapi kasus komplotan bandar narkoba ARH (16) bin Heri Putra Yuana, pelajar yang tinggal di warga Perumda Blok 1 Penjaringansari, Surabaya. Jaksa Suparlan Hadiyanto saat itu menuntutnya dengan hukuman 1 tahun penjara, dan Hakim Cokorda memberikan putusan 10 bulan penjara, Kamis (25/10/2018).
Jaksa Suparlan Hadiyanto mengatakan, sidang kasus narkoba khusus terdakwa ARH tidak memerlukan saksi dari komplotan bandar, Mohammad Shobirin (20) dan Aldi Pratama (19). "Untuk saksi spliting tidak perlu dihadirkan, dikarenakan terdakwa sudah mengakui perbutanya dan artinya pembuktian kami sudah cukup," dalihnya.
Menurut Suparlan, sidang ‘patas’ itu biasa saja dikarenakan terdakwa ARH masih anak dibawah umur. "Perkara anak biasa kami lakukan 1 kali sidang putus. Penahanan kami sangat-sangat singkat," akunya.
Dalam sidang cepat ini, Suparlan menyebut jika ARH bukanlah pengedar. "Anak ARH itu datang main ketempat Shobirin, sama Shobirin dikasih ganja. Ganja yang dikasih sama Shobirin itu yang kami jadikan BB (barang bukti) untuk perkara anak tersebut, Maka BB yang lain otomatis untuk perkara yang dewasa," bebernya.
Baca Juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba
Suparlan juga mengaku, komplotan ARM yang tertangkap bersamaan belum menjalani persidangan, dikarenakan kasusnya masih P21. "Untuk perkara yang dewasa masih belum P21," ujarnya.
BACA JUGA: Jaksa Suparlan ‘Patas’ Komplotan Bandar Narkoba
Seperti diketahui, ARM ditangkap bersama Mohammad Shobirin (20) dan Aldi Pratama (19), di kamar kos daerah jalan Medokan Ayu Utara Surabaya, Rabu (26/9/2018) lalu.
Baca Juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap
Dalam kamar kos, polisi menemukan 10 paket sabu seberat 4.18 gram beserta alat hisap, timbangan elektrik. Selain itu pekatan ganja berat 287,77 gram juga ditemukan.
Akibat perbuatannya, terdakwa ARM dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Jaksa Suparlan Hadiyanto pun menuntutnya dengan hukuman 1 tahun penjara, dan Hakim Cokorda memberikan putusan 10 bulan penjara.
Meski tidak disertakan rehabilitasi yang diatur dalam Pasal 127 UU Narkotika, terdakwa selama menjalani hukuman dapat menjalani perawatan dan pelatihan kerja di Lembaga Sosial Provinsi Jawa Timur. (Tio)
Editor : Redaksi