Potretkota.com - Sidang ‘patas’ terhadap komplotan pengedar narkoba dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mendapat tanggapan dari Sunarta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut Sunarta, komplotan pengedar narkoba yang disidangkan oleh Jaksa Suparlan Hadiyanto merupakan anak dibawah umur. “Bahwa persidang anak sudah di atur dalam undang-undang peradilan anak,” katanya baru-baru ini.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan, anak yang sedang menjalani masa pidana berhak mendapat pengurangan masa pidana. Tindak pidana yakni setengah dari maksimum ancaman pidana penjara (sebagaimana menurut Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika maksimal 4 tahun penjara) bagi orang yang sudah dewasa.
BACA JUGA: Komplotan Pengedar Narkoba Dituntut Jaksa Suparlan 1 Tahun Penjara
Baca Juga: Putusan Narkoba Irwan Santoso Masuk RSJ Tuai Kritik Masyarakat
Seperti diketahui, ARM bin Heri Putra Yuana ditangkap bersama Mohammad Shobirin (20) dan Aldi Pratama (19), di kamar kos daerah jalan Medokan Ayu Utara Surabaya, Rabu (26/9/2018) lalu.
Dalam kamar kos, polisi menemukan 10 paket sabu seberat 4.18 gram beserta alat hisap, timbangan elektrik. Selain itu pekatan ganja berat 287,77 gram juga ditemukan.
Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
Akibat perbuatannya, terdakwa ARM dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Jaksa Suparlan Hadiyanto pun menuntutnya dengan hukuman 1 tahun penjara, dan Hakim Cokorda memberikan putusan 10 bulan penjara.
Terdakwa selama menjalani hukuman dapat menjalani perawatan dan pelatihan kerja di Lembaga Sosial Provinsi Jawa Timur. (Tio)
Editor : Redaksi