Potretkota.com - Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, M. Samsul Arifien, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut diajukan oleh Tri Anggoro Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terdakwa Samsul Arifien dianggap menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim).
“Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Samsul Arifien 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Tri Anggoro di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/11/2018).
Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
Tak hanya hukuman badan, Samsul Arifien juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. “Jika tidak bisa membayar hukuman denda, maka terdakwa wajib menjalani kurungan selama 3 bulan sebagai hukuman pengganti,” tambah Tri Anggoro.
Mendengat tuntutan tersebut, Samsul Arifien meminta agar dirinya diberi waktu untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan). “Kami akan ajukan pledoi pada sidang selanjutnya,” kata Samsul Arifien dihadapan majelis hakim.
Baca Juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara
Perlu diketahui, Samsul Arifien ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memberikan hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2016-2017. Uang diberikan kepada Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, Rp 100 juta.
Atas perbuatannya, Samsul Arifien dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: PNS Diskoperindag Gresik Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Selain terdakwa, kasus suap ini juga menyeret terdakwa lain, yakni Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Provinsi Jatim Mochamad Ardi Prasetiawan dan Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki. (SA)
Editor : Redaksi