6 Jaksa Kawal Penyelundup Miras Impor Singapura

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Daniel Damaroy (37) dan Dian Priyanto (36), penyelundup minuman keras (miras) asal Singapura, disidangkan. Dalam kasus ini, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengerahkan 6 Penuntut Umum (JPU).

Diantaranya, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, Lingga Nuarie, Katrin Sunita, Ugik Ramantyo, Muhammad Fadhil dan Suryanta Desy Christiani. Menurut JPU, terdakwa melanggar Undang-undang Kepabeanan.

“Terdakwa Daniel Damaroy dan Dian Priyanto didakwa Pasal 103 huruf (a) Undang-undang No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” kata Jaksa Katrin, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/11/2018).

Baca Juga: Putusan Narkoba Irwan Santoso Masuk RSJ Tuai Kritik Masyarakat

Seperti diketahui, Sabtu (28/7/2018) Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya menemukan miras import asal Singapura berbagai merek 50.660 yang dibungkus 5.626 karton masuk jalur hijau Terminal Petikemas Surabaya (TPS). Saat diperiksa, ternyata dokumen dari PT Golden Indah Pratama (GIP) diberitahukan perusahaan sebagai benang poliester sebanyak 780 package. (Tio)

Baca Juga: Jelang Lebaran 2025, Dirjen Bea Cukai Datang ke Tanjung Perak

Berita Terbaru