Asesement diatur dalam Peraturan Bersama (Perber) Ketua Mahkamah Agung RI No: 01/PB/MA/III/2014, Menkuham RI No: 03 Tahun 2014, Menteri Kesehatan RI Nom: 11 Tahun 2014, Menteri Sosial RI No: 03 Tahun 2014, Jaksa Agung RI No: Per-005/A/AJ/03/2014, Kepala Kepolisian Negara RI Nom: 01 Tahun 2014, dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI No: PERBER/01/III/2014/BNN. Peraturan Bersama tersebut tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Potretkota.com - Sidang narkoba Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dipertanyaan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya. Pasalnya terdakwa Desi Indah Lestari, diberikan Pasal 127 UU Narkatika tidak melibatkan Tim Assessment Terpadu (TAT).
Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
Menurut Suparti Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, penerapan dan penetapan Pasal 127 ayat (1) huruf UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, harusnya melibatkan Tim Assessment Terpadu (TAT) yang salah satu ada dokter untuk mengetahui bahwa pecandu atau bukan.
"Kalau Jaksa (Suparlan Hadiyanto) menerapkan Pasal 127 mesti punya keyakinan bahwa terdakwa itu pecandu," kata Suparti, Jumat (9/11/2018).
Pasal 127, disebut Mantan Humas Polrestabes Surabaya ini, digunakan untuk keadilan bagi pecandu narkotika yang bisa mendapatkan rehabilitasi. "Kalua pencadu bukan mendapatkan hukuman berat, seperti hukum kurir narkotika misalnya," tambahnya.
Baca Juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba
BACA JUGA: Jaksa Suparlan Istimewakan Terdakwa Narkoba
Untuk diketahui, dalam perkara No 1981 / Pid.Sus / 2018 / PN SBY, Desi Indah Lestari ditangkap polisi ditempat tinggalnya, Jalan Petemon Gang 3 Surabaya, atas ocehan Riko (berkas penuntutan terpisah).
Saat penangkapan, petugas polisi menemukan sabu 0,92 gram terbungkus plastik paketan. Kepada polisi, kebanyakkan mendapat sabu dari buronan Putri dengan paketan 1 gram harga Rp 1,1 juta.
Baca Juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap
Dalam dakwaan, Desi Indah Lestari dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, dalam tuntutan, terdakwa dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena Pasal 127, Jaksa Suparlan Hadiyanto lalu menuntut terdakwa Desi Indah Lestari dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Setali tiga uang, Agus Hamzah selaku Ketua Majelis Hakim Pengadian Negeri (PN) Surabaya, mengatahui hal tersebut kemudian menjatuhan putusan 1 tahun penjara dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Putusan ini diberitahuan pada Jumat, 26 Oktober 2018. (Tio)
Editor : Redaksi