Potretkota.com - Setelah menahan Direktur CV. Handytech II, Nur Azizah Putri Utami, Kamis (8/11/2018) lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) kembali menahan tersangka dalam perkara pengadaan Sistim Monitoring Precursor Gempa Bumi di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), yakni DR. Masturyono, M.Sc..
“Peran tersangka Masturyono dalam kasus ini adalah sebagai Kuasa Penguna Anggaran dengan Jabatan terakhirnya di BMKG adalah Deputi Bidang Geofisika” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakpus, Istu Catur Widi Susilo, SH.,MH. Selasa (13/11/2018).
Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
Masturyono sendiri merupakan orang tua dari Nur Azizah Putri Utami yang sebelumnya sudah ditahan ke Rutan Pondok Bambu setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 4 jam. “Setelah pemeriksaan, tersangka dilakukan penahanan 20 hari kedepan” jelas Catur.
Akibat pengadaan Sistim Monitoring Precursor Gempa Bumi di BMKG tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp 2 miliar lebih bedasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernomor: 58/LHP/XXI/12/2017 tanggal 29 Desember 2017.
Baca Juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Widi, Kejari Jakpus tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi. “Kita lihat saja nanti perkembangannya” tambahnya.
Baca Juga: PNS Diskoperindag Gresik Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Widi berharap BMKG tidak sembarang memilih penyedia jasa yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat. “Harusnya diseleksi lebih ketat jangan sampai masyarakat jadi korban dengan pengadaan alat yang kurang tepat, kasus ini menjadi pembelajaran kita bersama” pungkasnya.
Perlu diketahui, kasus ini sebelumnya membawa Dirut PT. Multi Persada Utama (MPU) Erikson Haloho selaku pemenang tender pengadaan barang Sistim Monitoring Precursor Gempa Bumi ke Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Ip/Hyu)
Editor : Redaksi