Mantan Anggota DPRD Jombang Korupsi Bank Jatim

avatar potretkota.com
Kasi Pidsus Kejaksaan Tinggi Jatim, Didik Farkhan
Kasi Pidsus Kejaksaan Tinggi Jatim, Didik Farkhan

Potretkota.com - Siswo Iryana, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Cabang Jombang, senilai Rp12,7 Miliar.

Siswo dibawa menuju Rutan sekitar pukul 17.15 WIB dan dikawal sejumlah petugas dari Kejati Jatim. Mantan anggota legislatif dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) itu akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai

Penahanan dilakukan Kejati Jatim untuk mempermudah proses penyidikan. Di samping itu agar tersangka tidak melarikan diri sekaligus menghilangkan barang bukti. “Dia (Siswo Iryana) menikmati Rp 12.7 miliar, yang sebenarnya KUR itu bukan untuk dia. Tapi, dinikmati dengan beberapa pegawai yang sekarang sudah ditahan,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Tinggi Jatim, Didik Farkhan di Kejati, Rabu (14/11/2018).

Korupsi ini, disebut Didik Farkhan ketika yang bersangkutan Siswo Iryana menjabat anggota DPRD Jombang pada Periode 2009-2014. Jabatan politiknya disalahgunakan untuk mengajukan KUR sebanyak 55 debitur.

Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar

Dari jumlah itu, pengajuan KUR yang diterima sebanyak 30 debitur dengan total dana yang cair sebesar Rp 12,7 miliar. Padahal, debitur yang diajukan Siswo tidak pernah menerima KUR seperti yang sudah diajukan. “Kami masih akan melakukan pemanggilan dua saksi lagi yang ada kaitannya dengan perkara ini,” tambah Didik.

Dalam perkara ini, Siswo dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun

Sebelumnya, kasus ini juga menyeret beberapa nama, diantaranya Pimpinan Bank Jatim Cabang Jombang Bambang Waluyo divonis 12 tahun penjara, Heru Cahyo Setiyono dan Dedi Nugrahadi keduanya sebagai Penyedia kredit masing-masing divonis 4 tahun.

Sejumlah analis masing-masing Fitriya Mayasari, Wiwik Sukesi, Wahyuni, Hapsari, Fitri Juni Astuti, Ginanjar Triono dan Hafied Wijayana, Suci Rahayu dan Hasan Syadzili masing-masing dijatuhi vonis hukuman 4 tahun di tingkat kasasi. (Qin)

Berita Terbaru