Potretkota.com - Harman Ronda Amy alias Wanda (35), Warga asal Australia yang diduga terlibat dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) yang menginginkan Papua Merdeka dipulangkan ke negaranya Australia. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, M.T. SATIAWAN, S.Sos.,M.M, melalui Kepala Bidang Insarkom Nanang Mustofa, S.H., M.Si.
“Secara ke-imigrasian tidak ada masalah. Setelah diintrogasi oleh imigrasi, tidak ditemukan pelanggaran,” kata Nanang pada Potretkota.com di Kantor Imigrasi Kelas 1 Surabaya, Kamis (6/12/2018).
Baca Juga: Imigrasi Tanjung Perak Pulangkan 10 WNA Penjahat
Wanda dipulangkan pada hari Selasa, 5 Desember 2018 menggunakan pesawat Jet Star 850, Pukul 10. 00 WIT, melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. Menurut Bapak dua anak ini, bila memang ada indikasi keterlibatan makar, harusnya pihak aparat penegak hukum dapat memberikan bukti kuat.
Baca Juga: Pelayanan Kantor Imigrasi di Surabaya Terdampak Hacker
“Tidak ada bukti kuat yang ditunjukkan oleh pihak berwenang. Sedangkan pihaknya hanya menangani masalah dokumentasi keimigrasiannya saja. Silakan, andaikan ditemukan bahwa yang bersangkutan terbukti terlibat,” jelas Nanang.
Untuk diketahui, Warga Negara Asing (WNA) asal Australia itu ditahan pihak Imigrasi Kelas 1, Kota Surabaya, Senin (3/12/2018). Penahanan diduga terkait dukungan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) agar Papua Merdeka, saat perayaan Hari Kemerdekaan Barat, di Jalan Pemuda Sabtu (1/12/2018) kemarin.
Baca Juga: Joki Tes IELTS Wang Yali Divonis 6 Bulan Penjara
Informasi yang ada, Wanda disebut-sebut juga menjadi aktor aksi separatisme di Pulau Jawa dan Bali. Salama kedatangannya di Indonesia, sejak tanggal 27 Nopember 2018 lalu, Wanda disambut oleh warga Papua berinisia Vc. Saat di Surabaya, dengan menggunakan pasport dengan jenis ijin bebas kunjungan, Wanda menginap di home stay yang berlokasi di Jalan Dharma Husada, Kota Surabaya. (Qin)
Editor : Redaksi