Potretkota.com - Yulia Siska asal Bondowoso kembali menjalani persidangan kasus penipuan penjualan emas palsu. Dalam perkara No 3263/Pid.B/2018/PN Sby, perempuan 48 tahun ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rokhaniawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, didakwa Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
"Terdakwa Yulia Siska didakwa Pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata Agung di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/12/2018).
Baca Juga: Warga Pasuruan Polisikan Perias Desa Panggreh Sidoarjo
Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa Yulia Siska pada hari Sabtu tanggal 2 November 2017 mendatangi Toko Emas Apollo, di Pasar Atom Surabaya. Kedatangannya tidak lain menjual perhiasan, dengan harga Rp 10 juta. Setelah uang diterima, terdakwa dengan santai meninggalkan lokasi, namun saat dilakukan pengecekan ternyata semua perhiasan palsu.
Bulan Oktober 2017, Yulia Siska kembali mendatangi Pasar Atom, tujuan sama. Yakni berencana menjual 1 buah gelang tangan kuning seberat 4,1 gram, 1 buah gelang tangan warna kuning seberat 4,53 gram, dan 1 buah gelang tangan warna putih dengan berat 4,41 gram. Naas, sebelum perhiasan palsu terjual, Yulia Siska ditangkap.
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Yulia Siska saat itu diserahkan ke Sektor Pabean Cantikan Porles Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kasus ini sepertinya jadi rebutan pihak Kejaksaan. Bagaimana tidak, dengan isi dakwaan yang sama, dalam perkara No 3262/Pid.Sus/2018/PN Sby, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Novan Arianto, dan Muhammad Nizar, juga menyidangkan terdakwa Yulia Siska.
Baca Juga: Massa Bakar Maling Sepeda Motor Jojoran di Depan Polisi
Desember 2017 lalu, JPU Oki Muji Astuti juga menyidangkan perkara ini. Saat itu, terdakwa dituntut 3 tahun penjara dan diputus hukuman 2 tahun penjara. (Tok)
Editor : Redaksi