Wali Kota Pasuruan Dapat Fee 5% Proyek KUMKM

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Muhamad Baqir bos CV Mahadir terdakwa suap kasus Pengembangan Layanan Usaha Terpadu–Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Kota Pasuruan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (7/1/2019).

Dalam dakwaan No 195/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdinan Adi Nugroho mendakwa terdakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Eks Kades Bicak Imam Makhfudi Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

“Terdakwa telah memberi sesuatu, yaitu memberi uang sebesar Rp 115 juta kepada Setiyono (Walikota Pasuruan),” kata Ferdinan Adi Nugroho.

Baca Juga: Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan di Lamongan Jalani Sidang Korupsi

Uang Rp 115 juta disebut-sebut merupakan fee 5ri proyek PLUT-KUMKM senilai Rp 2.210.429.000.

Baca Juga: Hakim Nilai PNS RSUD dr Iskak Tulungagung Terbukti Korupsi

Tidak hanya itu, terdakwa juga memberi uang kompensasi pemenangan lelang kepada Dwi Fitri Nurcahyo (Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintaan), Wahyu Tri Hardianto (staf Kelurahan Purutrejo). (Qin)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru