Potretkota.com - Muhamad Baqir bos CV Mahadir terdakwa suap kasus Pengembangan Layanan Usaha Terpadu–Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Kota Pasuruan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (7/1/2019).
Dalam dakwaan No 195/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdinan Adi Nugroho mendakwa terdakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
“Terdakwa telah memberi sesuatu, yaitu memberi uang sebesar Rp 115 juta kepada Setiyono (Walikota Pasuruan),” kata Ferdinan Adi Nugroho.
Baca Juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara
Uang Rp 115 juta disebut-sebut merupakan fee 5�ri proyek PLUT-KUMKM senilai Rp 2.210.429.000.
Baca Juga: PNS Diskoperindag Gresik Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Tidak hanya itu, terdakwa juga memberi uang kompensasi pemenangan lelang kepada Dwi Fitri Nurcahyo (Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintaan), Wahyu Tri Hardianto (staf Kelurahan Purutrejo). (Qin)
Editor : Redaksi