Wali Kota Pasuruan Dapat Fee 5% Proyek KUMKM

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Muhamad Baqir bos CV Mahadir terdakwa suap kasus Pengembangan Layanan Usaha Terpadu–Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Kota Pasuruan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (7/1/2019).

Dalam dakwaan No 195/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdinan Adi Nugroho mendakwa terdakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Pejabat Setwan dan Anggota DPRD Jember Korupsi Mamin Rp1,6 Miliar

“Terdakwa telah memberi sesuatu, yaitu memberi uang sebesar Rp 115 juta kepada Setiyono (Walikota Pasuruan),” kata Ferdinan Adi Nugroho.

Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak

Uang Rp 115 juta disebut-sebut merupakan fee 5�ri proyek PLUT-KUMKM senilai Rp 2.210.429.000.

Baca Juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa juga memberi uang kompensasi pemenangan lelang kepada Dwi Fitri Nurcahyo (Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintaan), Wahyu Tri Hardianto (staf Kelurahan Purutrejo). (Qin)

Berita Terbaru