Penyelundup Miras Singapura Divonis 2 Tahun

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Diangap bersalah menyelundupkan minuman keras (miras) import, Daniel Damaroy (37) dan Dian Priyanto (36) oleh Ketua Majelis Hakim Sifa' Urosiddin keduanya diganjar hukuman 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan, terhadap kedua terdakwa yaitu Daniel Damaroy dan Dian Priyanto," ujar hakim Sifa, diruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/1/2019) kemarin.

Baca Juga: Geram ke Zulhas, Gempari Bakal Geruduk Istana Negara dan KPK

Hukuman tersebut diberikan karena kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 103 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHpidana. "Semua unsur dalam pasal yang didakwakan JPU terpenuhi,” tambah Hakim.

Putusan ini lebih ringan, karena Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, menjeratnya dengan hukuman 3 tahun penjara. BERITA TERKAIT: 6 Jaksa Kawal Penyelundup Miras Impor Singapura

Perlu diketahui dalam dakwaan, awalnya Daniel Damaroy meminta kepada Dian Priyanto untuk membuatkan perubahan data manifest dengan imbalan perkontainer Rp 30 juta. Permintaan perubahan disanggupi Dian Priyanto sebelum closing manifest.

Baca Juga: Bea Cukai Sita Selundupan Bernilai Rp4,06 Triliun

Setelah ada deal, Daniel Damaroy lalu menghubungi (buron) Yurdhi Prawira Noviawan alias Oding, tujuannya memberitahukan jika barang akan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Juni 2018.

Data notoice of arrifal yang disampaikan yakni sarana pengangkut APL Los Angeles Voy 148W, pelabuhan muat Singapura dengan consignee PT Mega Jaya Niaga (MJN), shipper Zhejiang Henko Auto Spare Part SG, co.ltd, jumlah kontainer 3x40 feat, jenis barang air flow sensor (sensor aliran udara).

Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 4 Ton Ballpress Pakaian Bekas asal China

Adapun perubahan data yakni, sarana pengangkut Queen Of Luck 085, pelabuhan muat Intut/Tuticorin India dengan consignee PT Golden Indah Pratama QQ PT Tata Indah Sarana, shipper Sambadam Spinning Milis Limited, jumlah kontainer 3x40 feat, jenis barang OE Polyester Yarn (Benang Polyester).

Saat berada Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, data palsu dicurigai pihak Bea Cukai. Dan saat dibongkar, ternyata 3 kontainer ukuran 40 feat membawa 50.664 botol berisi minuman beralkohol dengan kadar diatas 20 persen. (SA)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru