Potretkota.com - Tidak ingin disalahkan soal Pasar Grand Medaeng, Sidoarjo, Kepala Desa Medaeng Abdul Zuri melalui Sekretaris Desa Wisnu, menilai jika Direktur Utama CV Central Alam Mas (CAM) Happy Wilianto Ohny, menyalahi perjanjian.
Menurut Wisnu, perjanjian pembangunan pasar tidak luput dari kompensasi pembangunan pendopo di Kantor P Pemerintah Desa Medaeng. “Orang itu (Wilianto) berjanji memberikan kompensasi membangun Pendopo, tetapi yang dibangun hanya pondasi besi. Terus penipuanna apa? Sebenarnya ada MoU antara pengembang dengan pihak desa, untuk membangun Pendopo, tetapi hingga sampai saat ini belum terealisasi,” jelasnya, Rabu (6/2/2019),
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Namun Wisnu enggan menjelaskan lebih lanjut, dikarenakan Kepala Desa Medaeng Abdul Zuri tidak masuk kerja. “Untuk lebih jelasnya langsung ketemu sama Kepala Desa, tapi untuk saat ini beliaunya tidak masuk kerja, habis kesusahan,” akunya.
Hal senanda disampaikan Camat Waru Sidoarjo Fredik Suharto. Alasan pengosongan Pasar Grand Medaeng karena tidak sesuai dengan MoU (Memorandum of Understanding). “Sebetulnya ini masalah sudah lama, salah satunya tidak dilakukan Pembanguan Pendopo Desa oleh pihak pengembang, dan itu semua sudah ada MoUnya,” terangnya.
Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
Sementara, Happy Wilianto Ohny mengaku, enggan membangun Pendopo karena biaya yang diminta Abdul Zuri Rp 800 juta. “Saya dimintai uang Rp 800 juta untuk Pendopo. Uang itu beda dengan yang pernah diminta Rp 500 juta,” ungkapnya sudah membangun Pasar Grand Medaeng Rp 5 miliar.
BERITA TERKAIT: Bos Pasar Grand Medaeng Polisikan Kepala Desa
Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
Perlu diketahui, Happy Welianto Ohny melaporkan Abdul Zuri ke Polda Jatim, dugaan Panipuan dan Penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Laporan Polisi No LPB/1493/XI/2018/UM/JATIM, dibuat tanggal 13 November 2018 lalu.
Buntut pelaporan, investasi Pasar Grand Medaeng yang dibangun dengan kontrak dari tahun 2011 hingga 2031 dihentikan paksa oleh Pemerintah Desa Medaeng. Alasan pengosongan, karena sudah ada pemutusan kontrak perjanjian kerjasama. “Kami perintahkan kepada para penyewa untuk segera mengosongkan dari Pasar Grand Medaeng,” tulis huruf tebal yang ditandatangani Abdul Zuri. (Tio)
Editor : Redaksi